Seperti diberitakan sebelumnya pria asal India yang datang ke Bali dari Bangkok diamankan ketika sampai di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Saat itu tersangka diperiksa oleh petugas Bea Cukai.
Baca Juga : Ditangkap dengan Barang Bukti 11,04 Gram Ganja Divonis Rehabilitasi, Jaksa Banding
“Pada saat diperiksa itu tersangka didapati menyembunyikan barang impor secara melawan hukum. Modusnya dengan memasukan ke dalam badan melalui anus berupa butiran berlian,” terangnya Imran Yusuf saat masih menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Badung beberapa waktu lalu.
Dijelaskan pula, tersangka menyelundupkan berlian dengan cara memasukkan ke dalam anus tersebut adalah perintah dari bos. Berlian itu nantinya akan dijual untuk relasi bosnya yang dikatakan berada di Bali. W-007










