Kepatuhan Provider Pengguna SJUT-IPT Sanur Masih Rendah, Beberapa Provider Minta Keringanan Tarif

1000503959
Ketua KPJU yang juga Kadis PUPR Kota Denpasar, Gede Cipta Sudewa Atamaja, bersama Asisten I, Setda Kota Denpasar, Komang Lestari Kusuma Dewi, saat pertemuan dengan provider pengguna SJUT-IPT Sanur, Rabu (26/8/2026) di Balai Banjar Sindu Kaka, Sanur.

DENPASAR-fajarbali.com | Perumda Bukti Praja Sewakadarma Kota Denpasar bersama KPJU (Koordinasi Pengerjaan Jaringan Utilitas) kembali mengundang provider yang akan memanfaatkan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu-Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (SJUT-IPT) pada Rabu (26/8/2026). Pertemuan kali ini mengagendakan pemeriksaan kelengkapan perizinan provider dan penandatanganan berita acara kesiapan menggunakan SJUT-IPT yang dilaksanakan di Balai Banjar Sindu Kaja, Sanur Denpasar Selatan.

Dari 26 provider yang diundang, sebanyak 15 provider beroperasi di Sanur, namun hanya empat provider yang menghadiri undangan, yakni FiberStar, Iforte Solusi Infotek, Biznet, dan Asianet. Keempat provider itu mengaku mendukung proses transisi ke SJUT-IPT. Namun ada beberapa provider yang menginginkan keringanan tarif pemanfaatan SJUT ini.

Perwakilan Biznet, Wahyu mengatakan dari perusahaannya ingin agar tarif bisa diturunkan dikarenakan tarif yang diatur dalam Perwali tergolong tinggi. "Kami menginginkan harga diturunkan. Karena sekarang harganya tinggi, nanti bisa berimbas ke harga internet juga ikut naik," ungkapnya, sembari menyebut terkait tarif yang diinginkan, saat ini tim sales perusahaan masih melakukan penggodokan.

Penurunan tarif ini juga diminta oleh Fiberstar dan Iforte.

Menyikapi permintaan keringanan tarif, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Sekretariat Daerah Kota Denpasar Komang Lestari Kusuma Dewi mengatakan untuk pengajuan tarif yang diinginkan diperlukan kajian dari masing-masing provider. "Dari korporasi mengatakan mahal, tarif tinggi, kami mohon argumen dan kajiannya. Berapa usulannya. Harus ada argumen pendukung. Apalagi tarif sudah ditetapkan dalam Perwali," tandas mantan Kabag Hukum Setda Kota Denpasar ini.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top