Kepatuhan Provider Pengguna SJUT-IPT Sanur Masih Rendah, Beberapa Provider Minta Keringanan Tarif

1000503959
Ketua KPJU yang juga Kadis PUPR Kota Denpasar, Gede Cipta Sudewa Atamaja, bersama Asisten I, Setda Kota Denpasar, Komang Lestari Kusuma Dewi, saat pertemuan dengan provider pengguna SJUT-IPT Sanur, Rabu (26/8/2026) di Balai Banjar Sindu Kaka, Sanur.

DENPASAR-fajarbali.com | Perumda Bukti Praja Sewakadarma Kota Denpasar bersama KPJU (Koordinasi Pengerjaan Jaringan Utilitas) kembali mengundang provider yang akan memanfaatkan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu-Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (SJUT-IPT) pada Rabu (26/8/2026). Pertemuan kali ini mengagendakan pemeriksaan kelengkapan perizinan provider dan penandatanganan berita acara kesiapan menggunakan SJUT-IPT yang dilaksanakan di Balai Banjar Sindu Kaja, Sanur Denpasar Selatan.

Dari 26 provider yang diundang, sebanyak 15 provider beroperasi di Sanur, namun hanya empat provider yang menghadiri undangan, yakni FiberStar, Iforte Solusi Infotek, Biznet, dan Asianet. Keempat provider itu mengaku mendukung proses transisi ke SJUT-IPT. Namun ada beberapa provider yang menginginkan keringanan tarif pemanfaatan SJUT ini.

Perwakilan Biznet, Wahyu mengatakan dari perusahaannya ingin agar tarif bisa diturunkan dikarenakan tarif yang diatur dalam Perwali tergolong tinggi. "Kami menginginkan harga diturunkan. Karena sekarang harganya tinggi, nanti bisa berimbas ke harga internet juga ikut naik," ungkapnya, sembari menyebut terkait tarif yang diinginkan, saat ini tim sales perusahaan masih melakukan penggodokan.

Penurunan tarif ini juga diminta oleh Fiberstar dan Iforte.

Menyikapi permintaan keringanan tarif, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Sekretariat Daerah Kota Denpasar Komang Lestari Kusuma Dewi mengatakan untuk pengajuan tarif yang diinginkan diperlukan kajian dari masing-masing provider. "Dari korporasi mengatakan mahal, tarif tinggi, kami mohon argumen dan kajiannya. Berapa usulannya. Harus ada argumen pendukung. Apalagi tarif sudah ditetapkan dalam Perwali," tandas mantan Kabag Hukum Setda Kota Denpasar ini.

Komang Lestari juga meminta agar provider mempertimbangkan, bahwa selama ini bertahun-tahun provider menggunakan aset tanpa membayar sewa.

Ketua Tim Koordinasi Pembangunan Jaringan Utilitas (KPJU) yang juga Kepala Dinas PUPR Kota Denpasar, I Gede Cipta Sudewa Atmaja mengatakan, dari total 26 provider yang diundang untuk klarifikasi dan verifikasi berkas perizinan, baru empat pihak yang hadir memenuhi panggilan.

BACA JUGA:  Waspada !! Penjahat Skimming Masih Berkeliaran di Bali

Menurut Cipta, sebagian besar perusahaan beralasan undangan mendadak pasca hari libur, mengingat kantor pusat manajemen mereka rata-rata berkedudukan di luar Bali.

Meski demikian, pihaknya tetap memberikan tenggat waktu hingga Kamis (hari ini, red) bagi penyedia layanan yang belum hadir untuk segera menyerahkan dokumen. Selanjutnya kesokan harinya pada Jumat akan dilakukan proses pelabelan kabel milik provider.

KPJU bersama pihak Perumda Bhukti Praja Sewakadarma juga terus membangun komunikasi aktif agar proses administrasi segera rampung.

Terkait provider yang tetap mangkir atau tidak melakukan pelabelan hingga batas waktu yang ditentukan, penegakan aturan akan diserahkan langsung kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar. "Bagi yang belum melengkapi izin dan hari Jumat tidak melakukan pelabelan, prosesnya kita serahkan ke Satpol PP untuk pemberian SP (Surat Peringatan). Masa berlaku SP maksimal tujuh hari. Jika dalam waktu itu tetap tidak dipenuhi, tentu akan dilakukan tindakan eksekusi penertiban," tegas Cipta.

Kasatpol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra mengungkapkan, provider yang tidak melakukan pelabelan pada Jumat akan dibuatkan surat teguran. Sementara itu, tingkat kepatuhan operator telekomunikasi atau provider dalam penataan jaringan kabel masih tergolong rendah.

Terkait penyerahan data kepemilikan dan perizinan kabel, tercatat baru 3 dari total 15 operator yang mengirimkan berkas data. Dari 3 operator tersebut, 2 di antaranya mengakui memiliki aset kabel di kawasan Sanur.

Meskipun mereka telah menunjukkan salinan izin penyelenggaraan telekomunikasi, para operator ini belum dapat melampirkan salinan izin maupun rekomendasi teknis (rekomtek) terkait pemanfaatan bagian jalan.

Sementara itu, untuk pemenuhan kewajiban pemberian label identifikasi kabel tercatat sudah ada 3 operator yang memprosesnya, yakni LinkNet, Biznet, dan PLN Iconplus.

BACA JUGA:  LSPR Bali Perkuat Upaya Pencegahan Hoax Media Bali Melalui Journalism Short Course Series 3

Di sisi lain, terkait komitmen penggunaan SJUT-IPT, sebanyak 4 operator menyatakan minatnya.

Saat ini, tahapan bagi para peminat tersebut sedang berada dalam proses Berita Acara Kesepakatan (BAK) serta memerlukan dukungan kelengkapan dokumen rekomtek. (Car)

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top