PT SUO Serahkan Proyek SJUT-IPT Sanur ke Perumda BPS, Provider Diberi Waktu 3 Bulan Migrasi Jaringan

2026-05-15-at-10.46.04
Serah Terima proyek SJUT-IPT oleh PT. DUO kepada Perumda Bukti Praja Sewakadarma (BPS) Kota Denpasar.

DENPASAR-fajarbali.com | Pengerjaan fisik proyek Sarana Jaringan Utilitas Terpadu Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (SJUT-IPT) kawasan Sanur sudah rampung sepenunhnya. PT Sarana Utilitas Optimal (SUO) selaku Badan Usaha Pelaksana (BUP) menyerahkan hasil pekerjaan kepada Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS) Kota Denpasar melalui penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST).

Direktur Utama Perumda BPS Kota Denpasar, I Nyoman Putrawan, Kamis (14/5) menjelaskan, proyek SJUT-IPT Sanur yang diserahterimakan meliputi pembangunan 154 unit manhole, 21 mini Optical Termination Box (OTB), enam tiang transisi, jalur backbone sepanjang 6.000 meter, serta akses kabel High-Density Polyethylene (HDPE).

Menurut Putrawan, rampungnya pembangunan fisik SJUT-IPT menjadi langkah awal penataan utilitas telekomunikasi di Kota Denpasar, khususnya mengurangi semrawut kabel udara yang selama ini menjadi sorotan.

Perumda BPS saat ini mulai mengintensifkan sosialisasi kepada para operator dan provider telekomunikasi terkait penerapan sistem SJUT-IPT, termasuk aturan dan skema pemanfaatannya. Apalagi, Pemerintah Kota Denpasar telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait tarif penggunaan jaringan SJUT-IPT.

“Provider diberikan waktu maksimal tiga bulan untuk mulai menggunakan jaringan SJUT, kemudian tambahan satu bulan untuk membongkar jaringan lama masing-masing,” ujar Putrawan.

Dia menegaskan, apabila provider tidak menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku, maka akan ada tim pengawas yang turun melakukan pengawasan sekaligus penindakan sesuai Perwali.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top