Selain itu, Pemkot Denpasar juga tengah menyiapkan Perwali lanjutan yang secara khusus mengatur sanksi terhadap provider yang tidak mengikuti kebijakan SJUT-IPT. Regulasi tersebut merupakan turunan dari Perda Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan SJUT-IPT.
Saat ini tercatat sekitar 60 provider resmi beroperasi di Kota Denpasar. Namun demikian, pihaknya tidak menutup kemungkinan masih terdapat provider lain yang belum terdata akibat kebijakan moratorium sebelumnya.
Untuk memastikan implementasi berjalan optimal, Perumda BPS juga akan mengundang para operator telekomunikasi guna memastikan kesiapan dan komitmen mereka bergabung dalam sistem SJUT-IPT Kota Denpasar.
Ke depan, pengelolaan SJUT-IPT juga akan diperkuat melalui perjanjian operasional dengan skema Build-Operate-Transfer (BOT) antara PT SUO selaku BUP dengan Perumda BPS. Setelah itu dilanjutkan dengan perjanjian pemanfaatan jaringan bersama para operator atau provider.
Setelah klaster Sanur, pembangunan SJUT-IPT akan dilanjutkan ke kawasan titik nol kilometer Kota Denpasar. Pada tahap berikutnya, proyek akan menyasar 13 ruas jalan yakni Jalan Nangka Selatan, Jalan Patimura, Jalan Veteran, Jalan Gajah Mada, Jalan Surapati, Jalan Udayana, Jalan Hasanuddin, Jalan Sutoyo, Jalan Sudirman, Jalan Sulawesi, Jalan Sumatra, Jalan Thamrin, dan Jalan WR Supratman.
Total panjang jaringan pada klaster titik nol kilometer mencapai 7,5 kilometer. Dengan demikian, keseluruhan pembangunan SJUT-IPT mencakup 16 ruas jalan sepanjang 10,5 kilometer. (Car)










