Diduga Dirikan Tiang Provider Tanpa Izin Pemilk Lahan, Telkom Disomasi

“Surat somasi sudah kami kirim per hari ini dan juga sudah diterima dengan dibuktikan adanya tanda bukti penerimaan, “

 Save as PDF
(Last Updated On: 04/04/2023)

SOMASI-I Wayan Suardana alias Gendo (tengah) didampingi dua rekanya dari kantor hukum Gendo Law Office saat memberikan penjelasan soal somasi PT. Telkom.Foto/Ist

DENPASAR-Fajarbali.com|I Wayan Suardana atau yang akrab disapa Gendo akhirnya melayangkan somasi atau teguran terhadap PT. Telkom Indonesia (persero) Tbk regional V Jatim Bali Nusa Tenggara karena diduga memanfaatkan lahan milik kliennya yang berlokasi di Jalan WR Supratman, Gang Lilacita No.1, Kesiman dengan memasang tiang provider tanpa izin.

Dihadapan wartawan, Selasa (4/4/2023) Gendo mengatakan, pihaknya terpaksa menempuh jalur somasi karena tidak adanya titik temu antara pihak PT. Telkom dengan pemilik lahan, Ir. Gusti Putu Gede Arsana pada saat proses klarifikasi pada tanggal 9  Februari 2023 lalu.

Baca Juga :Terjerat Kasus Narkotika, Pasangan Pengangguran Terancam 12 Tahun Penjara

 

“Pada saat dilakukan klarifikasi, pihak PT Telkom memang mengakui bahwa salah atau tiang yang terpasang di lahan klein kami adalah milik PT. Telkom. Tapi sampai saat ini tidak ada penyelesaian atau tindak lanjut dari pertemuan itu, maka kami terpaksa mengirimkan somasi ini, ” jelas salah satu pengacara kondang di Bali ini.

Gendo menambah, somasi yang dimaksud sudah dikirim sejak hari ini, Selasa (4/4/2023).”Surat somasi sudah kami kirim per hari ini dan juga sudah diterima dengan dibuktikan adanya tanda bukti penerimaan, ” jelas Gando yang didampingi beberapa pengacara dari Gendo Law Office.

Baca Juga : Ajukan Banding,, Hukuman WN Inggris Terdakwa Kasus Narkotika Tidak Berubah

Dalam surat somasi itu, pihaknya sangat keberatan dengan adanya tiang provider yang salah satunya adalah milik PT. Telkom yang terpasang di atas lahan mimik kliennya. Dikatakan pula, tiang yang terpasang sejak tahun 1996 itu dianggap mengganggu aktifitas keluar masuk pemilik lahan.

Selain itu pemasangan tiang provider yang diduga tanpa izin, menurut Gendo telah mengakibatkan kerugian secara materiil secara nyata kepada pemilik lahan. “Selain itu ada kabel yang berasal dari tiang provider yang melintang di atas merajan (tempat suci) pemilik lahan. Situasi itu sangat membahayakan bangunan merajan klien kami,” keluhnya. 

Baca Juga : Kantongi 10 Butir Ekstasi, Pria Pengangguran Terancam 12 Tahun Penjara

” Kami sampaikan pula bahwa dengan mendirikan tiang provider diatas lahan klien kami tanpa izin dari klien kami selaku pemilik lahan itu merupakan perbuatan melawan hukum serta dapat diancam dengan pidana, ” jelasnya. Namun demikian, Gendo mengatakan bahwa pihaknya tidak akan mengambil langkah hukum lebih jauh lagi selama pihak PT. Telkom mau membicarakan persoalan ini.

“Kami membuka pintu seluas-luasnya kepada pihak PT. Telkom untuk membicarakan hal ini secara langsung kepada kami agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik-baik, ” tegasnya. Dalma surat somasi itu, pihaknya memberi waktu hingga, Kamis (6/4/2023) kepada pihak PT. Telkom untuk hadir di kantor Gendo Law Office.W-007

 Save as PDF

Next Post

Cabuli Gadis Keterbelakangan Mental, Dua Pria Terancam 12 Tahun Penjara

Sel Apr 4 , 2023
"Karena situasi kamar kosong terdakwa membawa korban masuk dan terjadilah aksi pencabulan itu, " ungkap Gatot Hariawan.
pencabulannn

Berita Lainnya