https://www.traditionrolex.com/27 Diduga Korupsi Dana BKK Aci-aci dan Sesajen, Mantan Kadisbud Denpasar Dijebloskan ke Rutan  - FAJAR BALI
 

Diduga Korupsi Dana BKK Aci-aci dan Sesajen, Mantan Kadisbud Denpasar Dijebloskan ke Rutan 

(Last Updated On: 11/10/2021)

DENPASARFajarbali.com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Senin (11/10/2021) resmi menahan mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Denpasar I Gusti Ngurah Bagus Mataram alias IGM yang beberapa bulan lalu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan berupa aci-aci dan sesajen tahun anggaran 2019-2020.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Denpasar Putu Eka Suyanta membenarkan terkait penahanan tersangka Gusti Mataram.”Tersangka sudah kami tahan, untuk sementara kami titipkan di Rutan Polresta Denpasar,” terang Kasi Intel di Kejari Denpasar. 

Dikatakan pula, sebelum dilakukan penahanan, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Denpasar terlebih dahulu memanggil tersangka untuk diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan proses pelimpahan tahap II.”Jadi dipanggil dulu untuk diperiksa, setelah itu baru diputuskan untuk ditahan,” tegasnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, penetapan tersangka setelah penyidik Kejari Denpasar melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dari unsur pemerintah sampai dengan unsur adat (pihak penerima jro bendesa, kelihan adat dan pekaseh subak) dan dilanjutkan dengan pengumpulan barang bukti.

Setelah membaca laporan hasil penyidikan serta dilakukan ekspose perkara, disimpulkan telah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup yaitu minimal 2 alat bukti sebagaimana dimaksud pasal 184 ayat (1) KUHAP untuk menetapkan status tersangka terhadap IGM.

“Yang bersangkutan merupakan Pengguna Anggaran (PA)  sekaligus (Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan pengadaan barang dan jasa aci-aci dan sesajen untuk desa adat, banjar adat dan subak yang berada dibawah kelurahan se Kota Denpasar,” terangnya.

Dijelaskan oleh Yuliana bahwa waktu kejadian terjadi sekira tahun 2019 sampai dengan 2021, berlokasi di Kantor Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, Jalan Hayam Wuruk, Kota Denpasar. Modus tersangka selaku PA dan PPK yakni tidak melaksanakan ketentuan pengadaan barang/ jasa Pemerintah dan pengelolaan keuangan negara/ daerah yang efektif dan efesien.

Tersangka selaku PA di samping mengalihkan kegiatan dari pengadaan barang/ jasa menjadi penyerahan uang yang disertai adanya pemotongan bagi fee rekanan, juga dalam kapasitasnya selaku PPK tidak membuat rencana umum pengadaan, memecah kegiatan, melakukan penunjukan langsung tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan pembuatan dokumen pengadaan fiktif. 

Kajari mengungkapkan, akibat perbuatan tersangka terdapat potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp1 miliar lebih.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Serang Polisi dengan Cuter, Napi Kabur Ditembak

Sen Okt 11 , 2021
Dibaca: 17 (Last Updated On: 11/10/2021)  MANGUPURA -fajarbali.com |Napi Gede Loka Wijaya (47) yang kabur dari Lapas Kelas IIA Kerobokan ditangkap Tim Opsnal Unit 1 Satreskrim Polres Badung di Jalan Nangka Denpasar, pada Minggu 10 Oktober 2021. Kaki kanan pria asal Jembrana itu terpaksa dilumpuhkan karena saat disergap ia mengeluarkan […]

Berita Lainnya