Tersangka Reza Rizky Rainaldy.
DENPASAR -fajarbali.com |Reza Rizky Rainaldy (23) terkejut saat anggota Ditreskrimum Polda Bali membekuknya di Bandara I Gusti Ngurah Rai, pada Selasa 16 Mei 2023, sepulang dirinya dari Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Ternyata, pria berusia 23 tahun itu merupakan seorang maling spesialis kos-kosan yang beraksi di wilayah Denpasar.
Menurut Kabid Humas Polda Bali Kombespol Satake Bayu Setianto tersangka Reza kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencurian.
"Pelaku sudah diamankan di Polda Bali untuk dilakukan pemeriksaan," bebernya ke awak media, pada Jumat 19 Mei 2023.
Kombes Satake menjelaskan kasus pencurian ini dilaporkan oleh Yosi Lucky Lukmanto (22) terkait hilangnya 2 ponsel miliknya. Ponsel tersebut raib di kamar kos di Jalan Tukad Citarum Gang DD Nomor 348, Kecamatan Denpasar Selatan, pada Jumat 31 Maret 2023.
Dalam penjelasanya ke Polisi, sebelum hilang kedua ponsel korban sempat digunakan sebelum tidur pada 30 Maret malam. Pada saat tidur korban lupa kunci pintu kamar.
"Paginya setelah dicari kedua HP itu sudah hilang dan korban lapor ke Polda Bali," terang Kombes Satake.
Personil Direktorat Reskrimum Polda Bali langsung menyelidiki dan pelaku akhirnya mengarah ke tersangka Reza Rizky Rainaldy. Polisi kemudian melacak hingga ke rumah kosnya di Jalan Tukad Batanghari VIII Nomor 5, Desa Panjer, Denpasar Selatan. "Namun tersangka tidak ada di rumah kosnya," bebernya.
Perwira melati tiga dipundak itu menuturkan hasil penelusuran Polisi, tersangka Reza diketahui berada di kampung halamanya di Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. Dari informasi tersangka akan kembali ke Bali, pada Selasa 16 Mei 2023 dengan menggunakan pesawat udara melalui Bandara Ngurah Rai.
Pada saat yang bersangkutan tiba di Bandara, anggota Ditreskrimum Polda Bali langsung menangkapnya. "Tersangka diringkus pada saat baru saja tiba di Terminal Domestik Bandara Ngurah Rai tanpa perlawanan," ujarnya.
Sementara barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka adalah 1 buah HP merk Vivo y12s, 1 unit HP Vivo y15s, dan satu stel pakaian yg digunakan saat beraksi. "Tersangka dan barang bukti tersebut kini diamankan di Dit Reskrimum Polda Bali," tandas Kombes Satake. R-005