Usai Jalani Hukuman Terkait Kasus Perbankan, NS Bakal PTUN-kan OJK

nanti akan ada proses hukum yang harus diikuti dan dihormati bersama

 Save as PDF
(Last Updated On: 01/02/2023)

Teddy Raharjo.Foto/Ist

DENPASAR-Fajarbali.com|Kasus kejahatan perbankan yang menyeret NS sebagai terdakwa (saat ini terpidana) sudah lama berakhir di Pengadilan, bahkan kasusnya harus berakhir ditingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) pada, Jumat, 03 Mei 2019 silam.

Dalam putusan kasasi disebutkan bahwa, majelis hakim kasasi menolak kasasi yang diajukan terdakwa. Dengan begitu, kembali ke putusan tingkat banding yang menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 5 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga : Tipu Jual Beli Solar Industri, Wanita Kelahiran Denpasar Dituntut 3 Tahun Penjara

Baca Juga : Ada-ada Saja Bule Eropa Ini, Ngaku Dompet Hilang Biar Tidak Bayar Tagihan Hotel

Setelah sekian lama berlalu, NS yang saat kejadian menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) sekaligus pemegang saham pengendali di BPR KS, saat ini sudah menghirup udara bebas.

Tapi NS yang merasa tidak puas dengan apa yang dialami dan menganggap dirinya tidak layak dijadikan terdakwa, ia kembali akan melawan dengan mengajukan upaya hukum lainnya.

Baca Juga : Anggota Dewan Klungkung Tertipu Kejahatan Internet Banking, Rp 654 Juta Terkuras

Baca Juga : Puluhan Personel Polresta Terima Penghargaan, Tiga Naik Pangkat

NS melalui kuasa hukumnya, Teddy Raharjo berencana akan menggugat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah mengeluarkan surat Nomor KEP-202/D.03/2017 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat KS.

“Kami akan menggugat OJK di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) atas surat Nomor KEP-202/D.03/2017 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat KS, saat ini  gugatan sedang kami siapkan,” jelas Teddy Raharjo, Selasa (1/2/2023).

Baca Juga : Masuk Kriteria Zona Hijau, Polresta Denpasar Terima Penghargaan dari ORI Perwakilan Bali

Baca Juga : Dua Maling Curi Mobil Pick Up Ditangkap di Jawa Timur

Selain itu, Teddy juga mempertanyakan soal tidak hadirnya saksi dari OJK atas nama Aulia Ardi yang juga sebagai penyidik sekaligus pelapor atas kasus Perbankan yang menyeret NS saat sidang di Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 9 Juli 2018 lalu.

Teddy Raharjo mengatakan sangat aneh, dimana saksi dari OJK yang merupakan saksi pelapor tidak hadir di persidangan.”Seharusnya kan saksi pelapor ini datang dan memberikan kesaksian di muka sidang, tapi faktanya keterangan saksi hanya dibacakan oleh jaksa,” ujar Teddy.

Baca Juga : Satpam Embat Puluhan Komputer dan AC di Tempat Kerjanya

Baca Juga : Terdesak Ekonomi Karena Hamil, Mantan Cewek Cafe Curi Emas

Yang terakhir, kata Teddy dalam keterangan persnya di beberapa media saat kasus BPR KS ini mencuat, pihak OJK mengatakan bahwa atas kasus kejahatan perbankan yang terjadi di BPR KS dan menyeret NS sebagai pelaku mengakibatkan kerugian hingga Rp 24 miliar.

“Dimana ada kerugian Rp 24 miliar, dalam putusan pengadilan tidak ada dituangkan bahwa ada kerugian Rp 24 miliar yang katanya digelapkan oleh NS, Justeru dalam kasus BPR KS ini NS atau klein saya yang dirugikan,” keta Teddy Raharjo.

Baca Juga : Pepito Side Wal Ditipu Turis Aljazair Belanja Rp 17 Juta, Kabur Naik Mobil

Baca Juga : Suami Pergoki Istri Selingkuh di Kamar Kos Elit Bersama Pria Idaman

Sampaikan pula oleh Teddy Raharjo, dalam kasus NS, saat persidangan, saksi ahli Dr. Gde Made Swardhana, SH., MH, mengatakan bahwa kasus yang menjerat NS adalah merupakan ranah perdata.

Sementara itu pihak OJK yang dikonfirmasi terkait apa yang disampai Teddy Raharjo awalnya menjawab akan memastikan terlebih dahulu mengingat kasus yang menjerat NS ini sudah cukup lama.

Baca Juga : Suami Pergoki Istri Selingkuh di Kamar Kos Elit Bersama Pria Idaman

Baca Juga : Personil Polda Bali Diwarning Tidak Terlibat Narkoba dan Mabuk di THM

Setelah ditunggu, pihak OJK Regional 8 Bali Nusra hanya mengirimkan salinan putusan atas nama terdakwa NS di tingkat Banding.

Menanggapi soal rencana gugatan yang akan dilayangkan pihak NS di PTUN terhadap OJK, Kepala OJK Regional 8 Bali Nusra Giri Tribroto menjawab bahwa itu hak masing-masing warga negara, tentunya nanti akan ada proses hukum yang harus diikuti dan dihormati bersama.W-007

 Save as PDF

Next Post

Bupati Giri Prasta Hadiri Puncak HUT ST. Surya Chandra Ke-32 Banjar Kedewatan

Rab Feb 1 , 2023
“Ketiga pilar yang ada di banjar ini harus bisa bersatu sehingga segala pembangunan akan berhasil dan terwujudnya rasa sagilik, saguluk, salulung, sebayantaka, paras paros sarpanaya menuju masyarakat gemah ripah loh jinawi,” ujar Giri Prasta.
HUT ST. Surya Chandra  (4)

Berita Lainnya