https://www.traditionrolex.com/27 Diduga Lakukan KDRT, Oknum Dokter Terancam 4 Bulan Penjara - FAJAR BALI
 

Diduga Lakukan KDRT, Oknum Dokter Terancam 4 Bulan Penjara

“Sidang perdana digelar kemarin (Selasa 24/1/2023) dengan agenda pembacaan dakwaan yang dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap saksi korban dan dua orang saksi lainya,

 Save as PDF
(Last Updated On: 25/01/2023)

KDRT-Oknum doKter I KGA terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) didampingi penasihat hukumnya saat menjelani sidang pembacaan dakwaan yang dilanjutkan dengan pemerisaan saksi.Foto/Ist

DENPASAR-Fajarbali.com|Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyeret oknum dokter inisial I KGA sebagai tersangka, akhirnya sampai juga di meja persidangan, Selasa (24/1/2023) di Pengadilan Negeri Denpasar.

Menariknya lagi, meski hanya sebatas kasus KDRT, tapi Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Nyoman Wiguna turun langsung memimpin jalanya persidangan sebagai Ketua Majelis Hakim. Yang menarik lagi, terdakwa I KGA juga disebut sebut adik dari salah satu pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar.

Baca Juga : Apes, Hanya Gara-gara Shabu 0,48 Gram Dipenjara 3 Tahun

Baca Juga : Mujur, Sembunyikan Dua Paket Ganja, Pria Kelahiran Medan Dituntut Rehabilitasi

Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha saat dikonfirmasi, Rabu (25/1/2023) membenarkan bila kasus KDRT atas nama terdakwa I KGA sudah masuk persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan yang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

“Sidang perdana digelar kemarin (Selasa 24/1/2023) dengan agenda pembacaan dakwaan yang dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap saksi korban dan dua orang saksi lainya,“ jelas pejabat yang akrab disapa Eka Suyantha saat dikonfirmasi.

Baca Juga : Bule Australia Viral Kasus Penganiayaan dan Perampokan Ternyata Korban Kecelakaan

Baca Juga : Disinyalir Perusahaan Investasi Bodong, PT DOK Dilaporkan ke Polda Bali

Eka Suyantha menerangkan, kasus KDRT yang menyeret terdakwa I KGA sampai ke meja hijau ini terjadi ditempat tanggal terdakwa di Jalan Diponegoro Gang Pantus Sari, Abengan Denpasar selatan sekitar pukul 21.30 Wita.

Saat itu, kata Eka Suyantha saksi korban dr. ID yang merupakan istri terdakwa bertanya kepada terdakwa”Kamu dari mana dan kenapa tidak angkat telpon, saya sudah telpon berkali-kali”.

Baca Juga : Tujuh Pengedar Narkoba Digulung, Pasutri Edarkan Sabu 784,11 gram

Baca Juga : Jumat Curhat, Pecalang Sampaikan Pesan Ini Kapolresta Bambang

“Terdakwa tidak menjawab malah emosi dan memukul korban berkali-kali dengan batal ke tubuh dan kepala hingga korban mengatakan stop sakit,” jelas Eka Suyantha mengutip surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Ayu Citra Maya Sari.

Meski korban sudah mengeluh sakit saat dipukul dengan bantal, terdakwa tidak menghiraukannya dan malah memukul korban dengan tangan terbuka sebanyak lima kali yang mengenai kepala bagian atas dan juga dahi korban.

Baca Juga : Para Sopir Curhat, Bus Sering Ditabrak Sepeda Motor di Tempat Pemberhentian

Baca Juga : Simpan 3 Paket Shabu, Karyawan Sablon Terancam 12 Tahun Penjara 

“Terdakwa juga menjambak rambut korban dan mendorong korban hingga korban terjatuh dan membentur lantai. Saat itu korban mengaku sakit dibagian kepala, sempoyongan dan mual,” terangnya.

Dijelaskan pula, usai memukul korban, terdakwa mengusir saksi korban dengan kata-kata.”Pergi sekarang juga dari rumah,” Korban lalu menghubungi saksi KGDP yang merupakan orang tua korban untuk menjemputnya.

Baca Juga : Tiga Kali Curi Motor, Hakim Vonis Pria Asal Banyuwangi 2 Tahun Penjara

Baca Juga : Mantan Ketua LPD Ungasan Divonis 7 Tahun Penjara

Sementara itu, sebagaimana dalam kesimpulan hasil Visum et Repertum No 445/2320/RSUDW tanggal 27 Mei 2022 menyebutkan bahwa, pada korban perempuan berusia 31 tahun ditemukan memar serta peninggian pada kepala akibat trauma tumpul tidak mengganggu aktivitas sehari-hari.

Sementara akibat perbuatannya, terdakwa I KGA dijerat dengan Pasal  4 ayat (4) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 bulan atau denda paling besar Rp 5 juta.W-007

 Save as PDF

Next Post

Archipelago Raih Penghargaan 'Tourism Company of 2022'

Rab Jan 25 , 2023
Archipelago International, grup manajemen hotel swasta dan independen terbesar di Asia Tenggara, memperoleh penghargaan bergengsi Caribbean News Digital: Tourism Company of 2022 pada Excelencias Awards ke-18, yang diselenggarakan di FITUR International Trade Fair di Madrid, Spanyol.
Gerard Byrne - Managing Director Archipelago International didampingi oleh Jose Luis Leornado - VP The Americas, menerima penghargaan The Tourism Company of 2022 di ajang Excelensias Awards

Berita Lainnya