https://www.traditionrolex.com/27 Tidak Terima Divonis 4 Tahun, WN Inggris Terdakwa Kasus Narkotika Ajukan PK - FAJAR BALI
 

Tidak Terima Divonis 4 Tahun, WN Inggris Terdakwa Kasus Narkotika Ajukan PK

Jelas kami akan ajukan PK, nanti disana akan diuji apakah klien saya ini pecandu atau seperti yang divonis hakim Pengadilan Denpasar atau tuntutan jaksa

 Save as PDF
(Last Updated On: 09/02/2023)

Pengacara Teddy Raharjo.Foto/Ist

DENPASAR-Fajarbali.com|Warga Negara Inggris, Steven Lee Jarret yang sebelumnya divoni 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (13/12/2022) lalu, akhirnya mengajukan upaya hukum luar biasa alias Peninjauan Kembali (PK).

Hal ini disampaikan Teddy Raharjo yang saat ini resmi menjadi kuasa hukumnya. Teddy Raharjo kepada wartawan mengatakan, bahwa kliennya tidak terima dinyatakan terbukti menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika sebagaimana putusan hakim Pengadian Negeri Denpasar.

Bacar Juga : Usai Jalani Hukuman Terkait Kasus Perbankan, NS Bakal PTUN-kan OJK

Baca Juga : Lagi, 9 Terdakwa Kasus Narkotika Ajukan Kasasi

Sebab, dari fakta yang terungkap selama persidangan, Steven jelas-jelas sebagai penyalahguna Narkotika bagi dirinya sendiri.”Kemudian barang bukti yang ada padanya juga cuma 0,48 gram. Artinya jelas sudah bahwa klien saya ini adalah pecandu yang harusnya dirhabilitasi,” jelas Teddy Raharjo, Kamis (9/2/2023).

Karena itu, Teddy mengatakan, bahwa saat ini pihaknya tengah menyiapkan upaya hukum PK.”Jelas kami akan ajukan PK, nanti disana akan diuji apakah klien saya ini pecandu atau seperti yang divonis hakim Pengadilan Denpasar atau tuntutan jaksa,” tegasnya.

Baca Juga : 14 Terpidana Narkotika di Denpasar Ajukan PK, 11 Diantaranya Dikabulkan 

Baca Juga : Pengacara Ini Heran, Kasus Divonis Tahun 2011, Sampai Saat Ini Barang Bukti Belum Dikembalikan Jaksa

Pada kesempatkatan ini,  pihaknya juga sekaligus meluruskan pemberitaan yang sudah terlanjur termuat. Menurut Teddy, apa yang diberitakan media tidak salah, hanya saja ada yang perlu diluruskan. “Yang harus diluruskan ya itu tadi, terdakwa atau klien saya ini adalah pengguna,” pungkasnya.

Sementara soal PK, Taddy mengatakan saat ini sedang melengkapi memori PK dengan bukti-bukti yang salah satunya adalah keterangan ahli  dari dokter.”Nanti akan saya lampirkan surat keterangan dokter yang menyatakan terdakwa atau klien saya ini pecandu atau penyalahguna Narkotika,” tandanya.W-007

 Save as PDF

Next Post

Bupati Giri Prasta Melayat ke Puri Carangsar

Kam Feb 9 , 2023
“Kami segenap keluarga besar Pemerintah dan Masyarakat Kabupaten Badung turut berduka cita yang mendalam atas meninggalnya I Gusti Ngurah Alit Yudha. Semoga almarhum diberikan tempat yang terbaik disisi Ida Sang Hyang Widhi dan bagi keluarga yang ditinggalkan dapat diberikan kekuatan dan ketabahan,”

Berita Lainnya