https://www.traditionrolex.com/27 Aborsi, Dua Sejoli dan Dukun Pijat Dituntut 20 Bulan - FAJAR BALI
 

Aborsi, Dua Sejoli dan Dukun Pijat Dituntut 20 Bulan

(Last Updated On: 17/01/2019)

 

SEMARAPURA-fajarbali.com | Masih ingat dengan penemuan orok berjenis kelamin pemerempuan di subak Tihingan, Dusun Penasan, Banjarangkan, Klungkung, Senin (27/8/2018) lalu?

Kini kasusnya memasuki babak baru. Persidangan ketiga terdakwa, yakni dua sejoli Ni Kadek Dwigitari (18) dan Wayan Alit Ariasa (18), serta Ni Wayan Ada (70) yang berperan sebagai dukun pijat sudah memasuki agenda tuntutan. Ketiganya, dituntut 20 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Kasi Pidum Kejari Klungkung, Ahmad Fattahilla, Kamis (17/1/2019) menyampaikan, ada sejumlah pertimbangan yang mendasari JPU untuk menjatuhkan tuntuan yang sama (20 bulan) kepada ketiga terdakwa. Diantaranya, lantaran ketiganya memang dijerat dengan pasal yang sama. Yakni pasal 77 A ayat (1) Jo Pasal 45 A UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 55 ayat (1) KUHP.  

Di samping itu, masing-masing terdakwa, yang meliputi orang tua orok serta sang dukun pijat juga disebutkan memiliki peran yang hampir sama dalam kasus tersebut. Ditambah lagi dengan pertimbangan usia dukun pijat (Ni Wayan Ada) yang sudah renta. Sehingga agar tak dituding tidak adil, maka ketiga terdakwa dituntut dengan 20 bulan penjara. 

“Perannya (terdakwa) kan hampir sama. Kalau tidak dituntut sama, dibilang tidak adil nanti. Tapi kami juga melihat pertimbangan kemanusian karena melihat  umur dan kesehatan dukun pijat,” ungkap Ahmad Fattahilla sekaligus mengatakan sidang akan dilanjutkan pada Senin (21/1) dengan agenda pledoi. 

Diberitakan sebelumnya, mayat orok berjenis kelamim perempuan tersebut kali pertama ditemukan oleh petani di subak Tihingan, Dusun Penasan, Banjarangkan, Klungkung, Kamis (27/8) lalu. Berdasarkan temuan tersebut, petugas kepolisian lantas melakukan penyelidikan. Hingga terungkap, bahwa orok tersebut sengaja dibuang diaborsi oleh pasangan kekasih Ni Kadek Dwigitari (18) dan I Wayan Alit Ariasa. 

Setelah mengantongi identitas pelaku, polisi terus melakukan pengembangan kasus. Kemudian diciduklah, dukun pijat, Ni Wayan Ada (70) asal Desa Pempatan, Kecamatan Rendang, Karangasem. Dukun tua ini diduga turut terlibat membantu dalam proses aborsi. Dalam keterangannya terungkap, bahwa Ni Wayan Ada sempat memijat perut Ni Kadek Dwigitari dan juga memasukan sesuatu ke kemaluan remaja yang baru saja menamatkan SMAnya tersebut. Remaja tersebut sudah dua kali datang ke rumah Ni Wayan Ada  dengan diantar oleh kekasihnya. (dia)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Tiga Desa di Bangli Terisolir, Bukit Abang Kembali Longsor

Kam Jan 17 , 2019
Dibaca: 21 (Last Updated On: 17/01/2019)BANGLI-fajarbali.com | Belum tuntas upaya penanggulangan dampak longsor yang terjadi di bukit Cemara Landung, Desa Terunyan, bencana alam serupa kembali terjadi di jalur Desa Buahan menuju desa Abang Songan, Abang Batu Dinding dan Desa Terunyan.  Save as PDF

Berita Lainnya