JPU I Wayan Sutarta dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pimpinan Hary Suprianto menyatakan terdaka terbukti bersama sama melalakukan tindak pidana penggelapan.
Search Results for: sewa menyewa
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan, memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan,”
Didetensi Selama 16 Hari
Kerugian Perusahaan Capai Rp 10 Miliar
Ilustrasi.Foto/Net DENPASAR-Fajarbali.com|Dirk Hemanus EK (53) pria kelahiran, Hoorn, Belanda terdakwa kasus dugaan penipuan sewa menyewa lahan dan bangunan (Vila) akhirnya diseret ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk diadili. Sidang perdana yang digelar, Selasa (9/5/2023) masih mengagendakan pembacanya dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terungkap dalam dakwaan JPU Ni Putu Widyaningsih yang dibacakan […]
“Ini villa saya oper murah, karena mau ke Singapura dan kembali ke Belanda,” kata terdakwa
Kl memang tdk ad SPK baru utk sy, tidak apa-apa, tp sy mhn hak sy utk bln November diberikan, Mbak, krn sy perlu itu utk Kak Gangga. Terima kasih
“Selamat siang Mbak Devy. Mhn maaf menyela kesibukan, Mbak. Ingin menginformasikan hingga siang ini dokumen belum masuk, Mba. Terima kasih”.
DENPASAR–Fajarbali.com | Kasus dugaan mark up uang sewa tanah laba pura Dugul di Br Lod Peken Desa Adat Keramas Blahbatu Gianyar sebesar Rp 413.000.000, hingga menetapkan Bendesa Adat I Nyoman Puja Waisnawa sebagai tersangka terkesan berjalan timpang.
DENPASAR –fajarbali.com | Bendesa Adat Keramas, Gianyar berinisial I Nyoman Puja Waisnawa sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Bali dalam kasus dugaan memanipulasi uang sewa lahan milik Banjar Delod Peken, Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar.