https://www.traditionrolex.com/27 Kasus Dugaan Mark Up Uang Sewa Lahan di Keramas Gianyar, Polda Bali Sebut SPDP Masih Proses  - FAJAR BALI
 

Kasus Dugaan Mark Up Uang Sewa Lahan di Keramas Gianyar, Polda Bali Sebut SPDP Masih Proses 

(Last Updated On: 19/11/2020)

DENPASARFajarbali.com | Kasus dugaan mark up uang sewa tanah laba pura Dugul di Br Lod Peken Desa Adat Keramas Blahbatu Gianyar sebesar Rp 413.000.000, hingga menetapkan Bendesa Adat I Nyoman Puja Waisnawa sebagai tersangka terkesan berjalan timpang.

Padahalkasus ini sudah berjalan hampir 4 tahun, dan Polda Bali hanya menyebutkan bahwa kasusnya masih dalam proses. 

Hal itu disampaikan Wadir Reskrimum Polda Bali AKBP Suratno kepada wartawan, Kamis (19/11/2020) siang. Ia mengakui bahwa saat ini belum mengetahui secara persis perkara yang dimaksud. 

Tapi soal adanya pengembalian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari pihak Kejaksaan ke penyidik Ditreskrimum Polda Bali adalah hal yang wajar. “Pengembalian SPDP oleh Kejati Bali adalah hal biasa,” ungkap AKBP Suratno. 

Diterangkannya, pengembalian SPDP biasanya berdasarkan petunjuk dari Jaksa agar penyidik segera melengkapi berkas mana yang perlu dilengkapi. “Untuk perkara itu saya tidak mengingatnya. Kalau pengembalian SPDP itu artinya masih berproses. Biasanya itu petunjuk dari Jaksa,” ungkap perwira Polisi melati dua dipundak itu. 

Tanggapan ini disampaikan AKBP Suratno menyusul pernyataan Kasi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali A. Luga Herliano yang membenarkan bahwa pihaknya sudah mengembalikan SPDP ke penyidik Polda Bali. 

Tapi meski SPDP sudah dikembalikan bukan berarti kasusnya dihentikan.“Kalau penyidik masih mau melanjutkan perkara ini itu sah sah saja. Nanti kan tinggal dikirim SPDP baru ke Kejaksaan,” tegas pejabat yang akrab disapa Luga ini. 

Ditanya mengapa pihak kejaksaan dalam hal ini Jaksa peniliti sampai mengembalikan SPDP ke penyidik Polda Bali ? Luga mengatakan karena masa atau tenggat waktu penyidik untuk memenuhi petunjuk Jaksa sudah habis. 

Luga menceritakan, berkas masuk pada tanggal 5 Maret 2020. Setelah dipelajari Jaksa peneliti, di bulan yang sama Jaksa Peneliti mengirim petunjuk sebanyak dua kali ke penyidik. 

Setelah 3 bulan usai diberi petunjuk oleh Jaksa tapi tidak ada kabar, Jaksa kembali mengirim surat ke penyidik yang isinya meminta perkembangan atas petunjuk yang sudah diberikan itu. 

Nah, pada Bulan Juli 2020, surat itu dibalas penyidik dengan mengatakan belum bisa memenuhi petunjuk Jaksa untuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi karena terhalang Covid-19. 

Atas alasan itu, Jaksa Peneliti masih menunggu hingga September 2020. “Karena hingga bulan September belum juga ada kabar, Jaksa Peneliti akhirnya mengembalikan SPDP ke penyidik,” ungkapnya. 

Selanjutnya, tanggal 30 September 2020, penyidik kembali mengirim SPDP. Namun menurut Luga, penyidik saat ini baru sebatas mengirim SPDP. “Belum ada berkas masuk, yang masuk baru SPDP saja,” tegas pejabat asal Medan ini.  

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan dugaan mark up kontrak tanah di Desa Adat Keramas Gianyar dilaporkan oleh I Gusti Agung Suadnyana ke Ditreskrimum Polda Bali 25 April 2017 silam. Laporan ini terkait dugaan tindak pidana penggelapan atas uang sewa tanah laba pura Dugul sebesar Rp 413.000.000. 

Pada bulan Mei 2018, Polda Bali akhirnya menetapkan Bendesa Adat Keramas, I Nyoman Puja Waisnawa sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 372 KUHP, tapi tidak ditahan. 

Namun perkara yang sudah berjalan hampir 4 tahun ini tidak ada kejelasan baik di Polda Bali dan Kejaksaan sehingga pelapor meminta keadilan agar kasus ini diusut tuntas. “Kasus ini sudah berlangsung sangat lama, kami sebagai warga minta keadilan dari aparat penegak hukum,” tutur IGA Suadnyana, Rabu (18/11/2020) lalu. 

Ia pun menjelaskan awal mula kejadian hingga pelaporan. Menurutnya, Nyoman Puja Waisnawa (tersangka) diberi kuasa untuk menyewakan lahan milik banjar seluas 56 are. Kala itu, Nyoman Puja Waisnawa menjabat sebagai Kelian Banjar Delod Peken.

Dalam rapat banjar, disepakati harga sewa lahan Rp 3 juta pertahun. Di sana tersangka lalu menyewakan lahan kepada warga asing selama 25 tahun. Belum habis kontrak, warga asing tersebut kembali memperpanjang sewa selama 28 tahun sehingga menjadi 53 tahun.

Nah, ternyata dalam perjalanan pembuatan perjanjian Nyoman Puja Waisnawa menaikan harga sewa lahan itu secara sepihak dari Rp 3 juta per tahun menjadi Rp 3,3 juta. Ini diketahui ketika ada dana pembayaran sewa lahan masuk ke rekening banjar. Kasus itu pun dilaporkan ke Dit Reskrimum Polda Bali.(hen)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Gedung SDN 7 Tianyar Barat Alami Kerusakan

Kam Nov 19 , 2020
Dibaca: 13 (Last Updated On: 19/11/2020)AMLAPURA – fajarbali.com | Satu unit gedung di SDN 7 Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Karangasem mengalami kerusakan. Gedung yang terdiri dari empat ruangan kelas sudah rusak sejak tiga bulan lalu ini, sampai saat ini belum ada perbaikan karena masih harus menunggu kebijakan dinas Pendidikan Pemuda […]

Berita Lainnya