DENPASAR -fajarbali.com |Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali membongkar kasus pencurian data uang nasabah bank dengan modus operandi Skimming yang dilakukan seorang perempuan asal Ukraina bernama Nova (33). Ia ditangkap di tempat tinggalnya di Jalan Toya Ning II, Uluwatu Aarden, Kuta Selatan, pada Rabu 1 Desember 2021 dinihari.
Sumber dilapangan menyebutkan, kasus kejahatan skimming ini terungkap setelah salah satu pihak Bank yang merasa dirugikan mencurigai adanya transaksi di salah satu mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Transaksi itu berlangsung secara berkala hingga tanggal 30 November 2021.
Dari hasil pengecekan kamera CCTV di mesin ATM, pihak Bank mencurigai pelakunya seorang perempuan warga asing. Merasa dirugikan dengan adanya transaksi ilegal itu, pihak Bank melaporkan kejadian ke Ditreskrimum Polda Bali.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, Tim Resmob Polda Bali membekuk Nova dikediamannya di Jalan Toya Ning II Uluwatu Aarden, Kuta Selatan, pada 1 Desember 2021 sekitar pukul 04.00 Wita.
Selain mengamankan Nova di dalam rumah tersebut, tim juga menyita barang bukti puluhan kartu warna putih, hitam dan biru yang digunakan sebagai kartu ATM, 2 buah laptop, charger laptop, flashdisk, mouse, dompet, rambut palsu, baju kaos, sandal, HP, 1 unit sepeda motor, dan sebagainya.
“Kerugian pihak Bank ditaksir mencapai 2 miliar lebih, masih dihitung jumlah pastinya,” bisik sumber.
Dijelaskan sumber, pelaku Nova diduga komplotan Skimming International asal Ukraina yang beraksi di Bali. Modus kejahatannya yakni dengan cara mentransfer uang nasabah bank ke virtual account.
Aplikasi ini diperuntukkan memfasilitasi transaksi transfer antar bank tanpa membayar administrasi. “Dugaan pelaku jaringan International kejahatan Skimming yang beraksi di Bali. Masih didalami untuk mengejar pelaku lain,” tukas sumber.
Sementara itu Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Ary Satrian menbenarkan tertangkapnya pelaku skimming asal Ukraina. “Ya masih diproses,” ungkapnya saat dihubungi awak media, Kamis 2 Desember 2021. (Hen)