https://www.traditionrolex.com/27 Bendesa Adat Tidak Ditahan, Pelapor Pertanyakan Kasus Dugaan Manipulasi Uang Sewa Lahan di Desa Keramas  - FAJAR BALI
 

Bendesa Adat Tidak Ditahan, Pelapor Pertanyakan Kasus Dugaan Manipulasi Uang Sewa Lahan di Desa Keramas 

(Last Updated On: 18/11/2020)

DENPASARfajarbali.com | Bendesa Adat Keramas, Gianyar berinisial I Nyoman Puja Waisnawa sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Bali dalam kasus dugaan memanipulasi uang sewa lahan milik Banjar Delod Peken, Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar.

Namun, anehnya Nyoman Puja Waisnawa hingga kini tidak ditahan dan masih bebas berkeliaran. 

Pelapor yang merupakan warga setempat bernama I Gusti Agung Suadnyana mempertanyakan sejauh mana kasus tersebut dan mengapa tersangka tidak ditahan. Bahkan proses hukum di Kejaksaan sampai saat ini tidak ada kejelasan. 

Agung Suadyana mengatakan peristiwa bermula ketika tersangka diberi kuasa untuk menyewakan lahan milik banjar seluas 56 are. Saat itu tersangka masih menjabat sebagai Kelian Banjar Delod Peken.

Dalam rapat banjar, disepakati harga sewa lahan Rp 3 juta per tahun. Di sana tersangka lalu menyewakan lahan kepada warga asing selama 25 tahun. Belum habis kontrak, warga asing tersebut kembali memperpanjang sewa selama 28 tahun sehingga menjadi 53 tahun.

Yang menjadi persoalan, tersangka diduga menaikkan harga sewa dari Rp 3 juta per tahun menjadi Rp 3,3 juta. Ini diketahui ketika ada dana pembayaran sewa lahan masuk ke rekening banjar.

“Awalnya dana lebih tersebut dikatakan dana titipan. Kemudian prajuru mencoba menelusuri ke pengontrak dan di sana ditemukan akte di mana disebutkan bahwa kontrak tanah Rp 3,3 juta per tahun,” ucap Agung Suadnyana, Rabu (18/11/2020) di Denpasar.

Kasus ini lalu dilaporkan ke Polda Bali. Namun yang menjadi persoalan, kasus ini seolah mengambang. Padahal Puja sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali sejak 11 Mei 2018 silam. Bahkan dia tidak ditahan. 

“Ini kan kasusnya sudah berlangsung sangat lama, kami sebagai warga minta keadilan dari aparat penegak hukum,” tegasnya.

Sementara pihak kejaksaan dalam hal ini Kejakaaan Tinggi (Kejati) Bali saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus ini membenarkan bahwa pihaknya sudah mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke penyidik Polda Bali. 

Kasi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Baki A. Luga Herliano yang ditemui, pada Rabu (18/11/2020) mengatakan, dengan mengembalikan SPDP bukan berarti kasus ini dihentikan. 

“Kalau penyidik masih mau melanjutkan perkara ini itu sah sah saja. Nanti kan tinggal dikirim SPDP baru ke Kejaksaan,” tegas pejabat yang akrab disapa Luga ini. 

Ditanya mengapa pihak kejaksaan dalam hal ini Jaksa peniliti sampai mengembalikan SPDP ke penyidik Polda Bali ? Luga mengatakan karena masa atau tenggat waktu penyidik untuk memenuhi petunjuk Jaksa sudah habis. 

Luga lalu menceritakan awal mula berkas perkara kasus ini masuk ke Kejaksaan hingga ke pengembalian SPDP. Diceritakannya, berkas masuk pada tanggal 5 Maret 2020. Setelah dipelajari Jaksa peneliti, di bulan yang sama Jaksa Peneliti mengirim petunjuk sebanyak dua kali ke penydik. 

“Karena setelah 3 bulan usai diberi petunjuk oleh jaksa tidak ada kabar, jaksa mengirim surat ke penyidik yang isinya meminta perkembangan atas petunjuk yang sudah diberikan itu,” terang pejabat asal Medan ini. 

Di bulan Juli 2020 kata Luga, surat itu dibalas pihak penyidik dengan mengatakan belum bisa memenuhi petunjuk Jaksa untuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi karena terhalang Covid-19. 

Atas alasan itu, Jaksa Peneliti masih menunggu hingga September 2020. “Karena hingga bulan September belum juga ada kabar, Jaksa Peneliti akhirnya mengembalikan SPDP ke penyidik,” ungkapnya. 

Kemudian ditanggal 30 September 2020, penyidik kembali mengirim SPDP. Namun menurut Luga, penyidik saat ini baru sebatas mengirim SPDP. “Belum ada berkas masuk, yang masuk baru SPDP saja,” terang Luga. 

Setelah SPDP masuk, Kejaksaan langsung menunjuk Jaksa Peneliti. Menurut Luga, Jaksa Peniliti yang ditunjuk masih sama dengan Jaksa yang sebelumnya yaitu, Anak Agung Putra dan Gusti Widana. “Ada penambahan satu Jaksa lagi yaitu jaksa Dewa Anom Rai, “ pungkas mantan Kacabjari Nusa Penida ini.(eli/hen)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Aniaya Kepsek TK Echelen School, Wali Murid Tersangka Tapi Tidak Ditahan 

Rab Nov 18 , 2020
Dibaca: 16 (Last Updated On: 18/11/2020)DENPASAR –fajarbali.com |Kasus Penganiayaan menimpa seorang Kepala Sekolah TK Echelen Scholl di Jalan Suwung Batan Kendal Sanur bernama Kurnia Budi Winarni  Save as PDF

Berita Lainnya