Vonis hakim ini setengah lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penunut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa ini dengan pidana penjara masing masing 15 tahun
Search Results for: Made Lovi Pusnawan
“Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun potong masa tahanan,”
“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun,” demikian tuntutan jaksa yang disampaikan dalam sidang.
Majelis hakim Pengadil Negeri Denpasar menjatuhkan vonis berbeda untuk tujuh tersangka penganiaya atau pengeroposan terhadap AA.Putu Cipta Wiadnyana
“Lima terdakwa lainya dituntut lebih ringan karena hanya ikut melempari rumah korban,” ujar jaksa yang akrab disapa Lovi ini.
“Terdakwa Tezer dituntut lebih tinggi karena dia yang meminta terdakwa Tino untuk mengambil paket kiriman Narkotika yang dikirim melalui jasa pengiriman,” sebut Jaksa Lovi usia sidang di PN Denpasar.
“Menurut Arnol (salah satu terdakwa) usai ditegur pemilik kos mereka sudah diam, namun tersinggung karena diacungkan pisau,” jelas JPU.
Fikri menghubungi Vion Tezer dan mengatakan bahwa paket kiriman berisi Ganja sudah tiba di Kantor Jasa Pengiriman PT. Lion Parcel.
“Memohon kepada majelis hakim agar menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun,”
di atas meja kamar kos terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 buah alat hisap berupa Bong,1 buah korek api gas,1 pipet warna putih, bong terbuat dari botol pocari, dan gunting