https://www.traditionrolex.com/27 Tidak Menyesali Perbuatanya, Dua WN India Terdakwa Kasus Pembunuhan Dituntut 15 tahun - FAJAR BALI
 

Tidak Menyesali Perbuatanya, Dua WN India Terdakwa Kasus Pembunuhan Dituntut 15 tahun

“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun,” demikian tuntutan jaksa yang disampaikan dalam sidang.

 Save as PDF
(Last Updated On: 12/12/2023)

Dua warga negara India, Ajaypal Singh dan Gurmej Singh terdakwa kasus pembunuhan dan penganiayaan.Foto/eli

DENPASAR-Fajarbali.com|Dua warga negara India, Ajaypal Singh (terdakwa I) dan Gurmej Singh (terdakwa II) yang diadili karena diduga menghabisi nyawa Fitran Robby Firdaus yang terjadi di Jalan Tukad Bilok Gang Banteng Nomor 3,  Penopengan, Desa Sanur Kauh 13 Mei 2023 lalu dituntut hukuman 15 tahun penjara.

Dalam sidang, Selasa (12/12) kemarin di Pengadilan Negeri Denpasar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA Juga : Disebut DPO Dalam Dakwaan, Desak MM Hadir Sebagai Saksi di Sidang Mantan Suaminya

“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun,” demikian tuntutan jaksa yang disampaikan dalam sidang. Sebelum menjauhkan tuntutan, jaksa yang bertugas di Kejari Denpasar itu juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Yang memberatkan, perbuat terdakwa mengakibatkan korban Fitran Robby Firdaus dan membuat korban Rajesh Seen mengalami luka, terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan dan kedua terdakwa memberikan keterangan yang berbelit belit. Sedangkan yang meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

BACA Juga : Operasi Bersinar, BNNK Badung Tes Urine 20 Duktang di Desa Darmasaba

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan sadis ini ini terjadi hanya gara-gara antara kedua terdakwa dan korban melontarkan kata-kata “mother fucker”. Pada saat saling melontarkan kata-kata kasar dan nyaris baku hantam, sempat dilerai oleh saksi Rajesh Seen dengan mengatakan kepada kedua terdakwa untuk jangan cari masalah dengan orang lokal, karena bisa dilaporkan ke polisi.

Rupanya kedua terdakwa tidak terima dan masih menyimpan dendam kepada korban sehingga keesokan harinya atau tepatnya tanggal 13 Mei 2023 saat keduanya berada dalam kamar, kedua terdakwa memanggil saksi Rajesh Seen untuk masuk kedalam kamar dengan alasan air dingin di kamar tidak berfungsi.

BACA Juga : Loncat dari Underpass Dewa Ruci, Pria Asal Probolinggo Lolos dari Maut

“Kemudian saksi masuk kedalam kamar dan menjelaskan kepada kedua terdakwa bahwa untuk air dingin keran diputar ke kiri,” ujar jaksa dalam dakwaan. Tapi pada saat itu tiba-tiba terdakwa II dari belakang langsung memiting leher saksi dengan tangan kanan sambil mengatakan “Hay gemuk sekarang kasih tau ini yang namanya mother fucker”.

Dalam kondisi seperti itu, saksi sempat berteriak meminta tolong. Teriakan saksi didengar oleh korban yang langsung masuk kedalam kamar. Saat itulah terdakwa I langsung mengayunkan gagang cangkul yang dipegangnya ke arah korban berkali-kali dan mengenai  muka, kepala bagian belakang, dada, punggung.

BACA Juga : Kecelakaan di Depan Khrisna Oleh-Oleh, Truk Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas

“Usai dipukul dengan gagang cangkul korban langsung terjatuh dengan posisi duduk di lantai,” urai jaksa dalam dakwaannya yang dibacakan di muka sidang. Setelah itu datang terdakwa II mengambil gagang cangkul dari terdakwa I yang kemudian digunakan untuk memukul saksi Rajesh berkali kali.

Tidak hanya itu, masih menggunakan gagang cangkul itu terdakwa II kembali menghajar kepala korban Fitran Robby Firdaus. “Terdakwa II juga kembali memukul kepala korban dengan roti kalung sebanyak tiga kali hingga membuat korban jatuh di lantai,” terang JPU.

BACA Juga : Rumah Terbakar, Kakek Nekat Terobos Kobaran Api Demi Selamatkan Cucunya di Kamar

Terdakwa II lalu mendekati saksi Rajesh dan mencoba menusuk saksi Rajesh dengan pisau tapi sempat ditangkis dan mengenai telapak tangan saksi. Setelah puas menghajar korban, terdakwa I mengatakan kepada terdakwa II” sudah, sudah, ayo lari”. sebelum pergi, terdakwa II bertanya kepada saksi Rajesh ”dimana kamu menyimpan uang, kamu ada uang” tapi tidak dijawab oleh saksi.

Kedua terdakwa lalu meninggalkan kamar dengan mengunci dari luar dan kedua kabur dengan menaiki / melompat tembok pagar rumah belakang menuju Bandara Ngurah Rai dengan tujuan ke India. Tapi belum sempat meninggalkan Bali, kedua terdakwa ditangkap
terminal keberangkatan Bandara Ngurah Rai.

BACA Juga : Kepergok Alaram Berbunyi, Maling Berkelahi Dengan Pemilik Toko HP

Sementara hasil visum, disebutkan bahwa penyebab kematian korban adalah luka bacok pada kepala belakang yang mengakibatkan pendarahan dibawah selaput lunak otak dan memar pada batang otak.W-007

 Save as PDF

Next Post

Bentuk Kalibrasi Pengetahuan Siswa Dan Guru, Astra Motor Bali Gelar Kontes Untuk SMK TBSM

Sel Des 12 , 2023
Dibaca: 517 (Last Updated On: 12/12/2023) Astra Motor Bali gelar kontes untuk SMK TBSM. (Foto: ist)   DENPASAR-fajarbali.com | Sebagai upaya sinergi dengan dunia pendidikan dalam menyiapkan dan melahirkan sumber daya manusia unggul dan siap terjun ke dunia kerja. Astra Motor Bali menggelar kompetisi untuk kategori siswa dan guru SMK […]
Astra_

Berita Lainnya