https://www.traditionrolex.com/27 Unit Tipikor Selusuri Keluhan Pungutan Wajib di SMKN 2 Bangli - FAJAR BALI
 

Unit Tipikor Selusuri Keluhan Pungutan Wajib di SMKN 2 Bangli

(Last Updated On: 17/01/2022)

BANGLI-fajarbali.com | Sejumlah personil dari kesatuan unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bangli, Senin (17/1) siang, mendatangi SMKN 2 Bangli. Hal itu dilakukan untuk  mengecek dan mengklarifikasi terkait keluhan para orang tua siswa atas pungutan yang dibebankan oleh pihak sekolah.

Terlebih keluhan tersebut sempat mencuat di media sosial  (sosmed) Facebook pada grup akun Bangkitnya Bangli. Salah satu akun dalam grup media daring tersebut, pada intinya mempertanyakan kebijakan pihak sekolah yang memungut iuran Rp 700 ribu terhadap masing-masing siswa kelas X. Sedangkan siswa kelas XI dan XII masing-masing 350 ribu. “Punapi niki maksudnya? Sekolah yang akan menjalankan program, tapi minta sumbangan ke orang tua. Coba kasi solusi semeton,” demikian komentar yang ditulis salah satu akun pada grup Fb tersebut.

 

Pernyataan inipun langsung mendapat respon dari kalangan netizen sehingga menjadi perhatian Unit Tipikor Satreskrim Polres Bangli guna mengecek kebenarannya. “Kami mendatangi langsung sekolah untuk menanggapi permasalahan yang menjadi viral di sosmed. Kami minta penjelasan pihak sekolah bagaimana sejatinya,”kata Kanit Tipikor Satreskrim Polres Bangli, Ipda I Wayan Dwipayana yang memimpin giat tersebut. 

 

Tim di lokasi diterima langsung Kepala SMKN 2 Bangli, Dewa Gede Darmayasa. Dari penjelasannya, diungkapkan jika pungutan atau iuran tersebut sudah sesuai kesepakatan orang tua siswa bersama komite sekolah dalam rapat pertemuan beberapa waktu lalu. Kesepakatan ini pun diklaim ada bukti-buktinya. Hanya saja saat Tim Tipikor meminta berkas bukti yang dimaksud, pihak sekolah saat itu belum bisa memberikan langsung. “Buktinya katanya sudah ada. Tapi akan diserahkan menyusul pada kita,”lanjut Dwipayana.

 

Lantas apakah ditemukan pelanggaran mengarah pada pungli atau sejenisnya? Ditanyakan demikian, Dwipayana mengaku masih mendalami. “Kesepakatan ada, tapi ada masih keluhan di sosmed. Selain kami menerima penjelasan pihak sekolah, tentu ada tindak lanjutnya. Kami masih akan mendalami ke arah sana (pungli), apakah memang ada pelanggaran atau tidak. Sementara kita tunggu bukti kesepakatan sebagaimana penjelasan dari kepala sekolah tadi,”bebernya. Disinggung keperluan pungutan yang dipatok harus lunas akhir Desember 2021 lalu itu, disampaikan untuk mendukung program kegiatan sekolah. 

 

Sementara Kepsek SMKN 2 Bangli, Dewa Gede Darmayasa saat dikonfirmasi terpisah, tidak menampik pihaknya meminta sumbangan kepada orang tua siswa. Namun kata dia, pungutan itu sudah berdasarkan kesepakatan orang tua siswa dan pihak komiter pada bulan Oktober 2021 lalu. “Sebelum minta sumbangan itu, kita  telah menggelar rapat dengan orang tua wali. Namun karena masih dalam pandemic, yang diundang hanya orang tua siswa kelas X dan Komite. Sementara orang tua kelas XI dan XI dilkukan secara zoomeeting,”jelasnya.

 

Kata dia, saat pertemuan itu, orang tua siswa telah mendukung. Hal ini juga telah disampaikan ke orang tua siswa melalui zoom. Memang saat itu ada orang tua siswa yang tidak hadir. Namun hal itu telah diminta disampaikan kepada wali kelas melalui group orang tua siswa. “Disana telah disampaikan, bila ada orang tua siswa masih ragu dan bermasalah dengan keuangan agar  menyampaikannya langsung ke  kepala sekolah. Nomor saya juga dishare di group orang tua siswa,” ujarnya. 

 

Sementara, kalau ada orang tua siswa yang tidak mampu pihaknya juga sudah menyiapkan mekanismes atau solusi lain. Disinggung kisaran sumbangan, kata dia,  yakni untuk kelas X dan XI  besarannya Rp 700 ribu per orang. Sedangkan kelas XII dikenakan Rp 350 ribu.  “Ini untuk program setahun. Cuma saja uang tersebut dikumpulkan  bulan Desember 2021 agar programnya bisa jalan tahun 2022,” jelasnya. 

 

Disampaikan, sumbangan tersebut rencananya untuk berbagai kegiatan kesiswaan. Sebab, ada beberapa kegiatan yang tidak bisa diambilkan dari dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS). Seperti lomba-lomba, kegiatan sosial dan tenaga honor sekolah, makanya diambilkan dari dana masyarakat. “Pungutan ini telah ada dasar hukumnya, yang mana kita pakai acuan Permendiknas No:  75.  Jadi apa yang kami lakukan itu bukan pungutan liar,”pungkasnya. (ard). 

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Covid Melandai, Bupati Tabanan Ucap Syukur di Pura Luhur Batukau

Sen Jan 17 , 2022
Dibaca: 10 (Last Updated On: 17/01/2022)TABANAN-fajarbali.com | Bertepatan dengan rahina Purnama Kaulu, Senin, (17/1), Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, SE, MM, didampingi Ny. Rai Wahyuni Sanjaya, Sekda, para Asisten dan OPD di lingkungan Pemkab Tabanan melakukan persembahyangan sebagai wujud syukur di Pura Luhur Batukau, Desa Wangaya Gede, Kecamatan […]

Berita Lainnya