DENPASAR -Fajarbali.com | Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan mengaku ngaku sebagai jaksa dengan terdakwa Setiadji Munawar Selasa (14/12/2021) kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Ketut Kimiarsa itu, ada tiga orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan dan Hari Soetopo. Dari tiga saksi itu, satu diantaranya adalah pegawai Kejaksaan Tinggi Bali atas nama I Nyoman Suwarna.
Hadirnya tiga saksi ini makin menyudutkan terdakwa. Kasi Intel Kejari Denpasar I Puru Eka Suyantha mengatakan, hadirnya saksi Suwarna dalam sidang yang digelar secara daring itu adalah untuk menguatkan dakwaan jaksa yang menyebut bahwa terdakwa bukanlah seorang jaksa.
“Terdakwa kapada korban mengaku sebagai jaksa yang bertugas di Jakarta. Nah hadirnya saksi Suwarna Ini adalah untuk membuktikan bahwa terdakwa bukan seorang jaksa kerena namanya tidak ada dalam data kepegawaian di Kejaksaan,” terang Kasi Intel usai sidang.
Sedangkan untuk dua saksi lainnya yaitu atas nama I Nyoman Gede Mardika dan Liang Budiarto hadir di persaingan untuk memberikan kesaksian bahwa selama ini terdakwa memang mengaku sebagai jaksa yang bertugas di Kejaksaan Jakarta.
Dengan hadirnya ketiga saksi ini, kata Eka Suyantha maka makin menguatkan dakwaan jaksa soal rangkaian kebohongan dan tipu muslihat terdakwa untuk mendapat keuntungan dengan mengaku ngaku sebagai jaksa.
Diketahui, terdakwa dijadikan terdakwa karena sebelumnya, terdakwa kepada korban mengaku sebagai jaksa dan bisa menyelesaikan persoalan hukum yang dialami korban.
Singkat cerita, korban pun percaya dan akhirnya menyerahkan sejumlah uang agar terdakwa bisa menyelesaikan persoalan hukum yang sedang dialaminya.
Tapi ternyata setelah uang diterima, terdakwa bukanya menyelesaikan persoalan yang dialami korban, tapi malah menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadinya.
Selain itu, belakangan korban pun mengetahui bahwa ternyata terdakwa bukan seorang jaksa tetapi hanya mengaku sebagai jaksa. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian hingga Rp 256 juta lebih.(eli)