https://www.traditionrolex.com/27 Terlilit Banyak Hutang, Leong Nekat Curi Motor Tetangga - FAJAR BALI
 

Terlilit Banyak Hutang, Leong Nekat Curi Motor Tetangga

(Last Updated On: 20/09/2022)

Tersangka pencuri motor saat diamankan di Mapolres Buleleng

SINGARAJA – fajarbali.com I Lantaran banyak memiliki hutang, seorang pria Putu Suka Adiksa alias Leong (28) asal Banjar Dinas Sekar, Desa Gunungsari, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng nekat mencuri sepeda motor milik tetangganya sendiri. Menurut informasi yang sempat dikumpukkan di Mapolres Buleleng, Senin (19/9) kemarin menyebutkan kejadian pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh Leong tersebut terungkap berawal adanya laporan Kadek Sudanti tertanggal (11/9) sekitar pukul 06.30 wita, yang melaporkan ke Polsek Seririt bahwa sepeda motor miliknya jenis Suzuki Satria FU warna abu-abu, hitam Nomor Polisi DK 2322 IL yang terparkir dihalaman rumahnya telah hilang.

”Awalnya aksi tersangka itu terungkap dengan danya laporan korban bahwa hilangnya kendaraan bermotor miliknya yang terparkir di halaman parkir rumahnya,”jelas Kapolsek Seririt AKP I Made Suwandara saat memberikan keterangan pers.

 

Dari hasil penyelidikan yang dilaksanakan kemudian ditemukan adanya akun yang menawarkan sepeda motor milik korban dan saat di konfirmasi awalnya orang yang menawarkan mengaku mendapat dengan cara membeli dari seseorang yang tidak di kenal dan setelah dilakukan pengecekan akun tersebut ternyata milik Putu Suka Adiksa alias Leong yang merupakan tetangganya sendiri.

”Dalam penyelidikan dan penyidikan kami telah mendapatkan informasi dari seseorang yang melakukan penjualan terhadap kendaraan korban di sebuah media sosial yang mana orang tersebut mengakui telah membeli dari pelaku sehingga motor dan pelaku dapat kita amankan, Kamis (15/9) lalu,”lanjutnya.

 

Bagaimana aksi yang dilakukan Leong? Berawal dari Leong pada, Minggu (11/9) sekira pukul 13.00 wita mengambil air minum di Pura Beji Gunungsari, melihat sepeda motor yang terparkir disebuah  pekarangan rumah yang terlihat rumah tersebut kosong, namun saat itu tidak ada niat pelaku untuk mengambil sepeda motor milik orang lain, sehingga setelah pelaku mengambil air kembali balik kerumah.

 

Karena terduga pelaku teringat dengan utang yang banyak sekitar Rp. 120.000.000 dan sudah ditagih dari orang-orang yang memberikan pinjaman, kemudian timbul niat pelaku untuk mengambil sepeda motor yang dilihatnya terparkir dirumah yang tidak ada penghuninya.  “Awalnya pelaku melihat ada sepeda motor dirumah yang kosong namun saat itu pelaku tidak ada niat mengambil sepeda motor namun sesampai dirumah, pelaku di hubungi oleh seseorang yang memberikan pinjaman uang akhirnya pelaku berfikir untuk balik ke rumah kosong dengan maksud mengambil motor milik korban,”jelas Leong dengan polos.

 

Saat itu kemudian pelaku mempersiapkan sarana untuk bisa menghidupkan sepeda motor tersebut dengan kancing peniti untuk menghubungkan kabel saklar agar sepeda motor tersebut dapat dihidupkan. Selanjutnya terduga pelaku meminta bantuan istrinya untuk mengantar ke lokasi parkir sepeda motor, karena pelaku menyampaikan nanti akan dijemput temannya diajak ke Kintamnai untuk bekerja memetik bunga.”Karena tidak berisi kunci saya lepaskan skring motor yang terhubung ke kunci kontak sehingga motor bisa hidup,”lanjutnya lagi.

 

Setelah istrinya balik kerumah, pelaku kemudian masuk kedalam rumah yang diduga tidak ada penghuninya dengan cara membuka pintu pagar pekarangan yang tertutup namun tidak dikunci, setelah itu kemudian pelaku mendekati sepeda motor dan memutuskan kabel saklar sepeda motor, dan menghubungkan kembal saklar kontak dengan saklar lain menggunakan peniti sehingga kontak sepeda motor menjadi menyala.

 

Selanjutnya sepeda motor tersebut dituntun dulu keluar rumah dan setelah berada diluar pagar rumah sepeda motor dihidupkan dan dibawa ketempat kostnya di Denpasar.”Setelah motor hidup saya langsung bawa dan saya jual di Denpasar,”tutupnya. Maka terhadap terduga pelaku telah disangka melakukan tindak Pidna Pencurian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal  Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. W – 008

 

 Save as PDF

Next Post

Mahayastra-Gung Mayun Empat Tahun Nahkodai Gianyar, Penuh Capaian Pembangunan

Sel Sep 20 , 2022
Mahayastra juga membangun berbagai aplikasi pelayanan  publik, seperti PPDB, Gianyarku Aman, PPID, Lapor, E-Surat, Probity Audit, Data Sosial, dan Dashboard Pimpinan. Melihat sepak terjang bupati yang begitu cepat, cekatan dan transparan tak ayal mendapatkan berbagai penghargaan seperti WTP 5 kali.
IMG-20220914-WA0042-c60ae8c1

Berita Lainnya