Pihak Keluarga Urus Jenazah AI, Ngaku Adiknya Ramah, Rencana Dirikan Pondok Pesantren di Riau
Pertanyakan Kinerja Polisi.
Pertanyakan Kinerja Polisi.
Nengah Mega Suriawan (24) yang diseret ke Pengadilan Negeri Denpasar karena diduga meniduri adik iparnya, berinisial RR yang masih berusia 14 tahun
Romi terbukti melakukan tindak pidana yang dilakukan dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan
Berawal saat terlapor meraba paha bagian atas korban.Mendapat perlakuan seperti itu korban langsung menjauh tapi terus dikejar oleh terlapor.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdinandus Bele Sole dengan pidana penjara selama 5 tahun
“Karena situasi kamar kosong terdakwa membawa korban masuk dan terjadilah aksi pencabulan itu, ” ungkap Gatot Hariawan.
Dengan demikian, sidang pada hari Kamis tanggal 8 November 2022 besok sudah masuk pada agenda tuntutan jaksa,”
setidaknya ada 6 orang saksi yang dihadirkan. Dari 6 saksi itu, salah satunya adalah saksi korban . Sedangkan yang lainnya, ada orang tua korban dan tante korban