https://www.traditionrolex.com/27 Saksi Korban tidak Hadir, Sidang Zainal Tayeb Tetap Dilanjutkan - FAJAR BALI
 

Saksi Korban tidak Hadir, Sidang Zainal Tayeb Tetap Dilanjutkan

(Last Updated On: 05/10/2021)

DENPASARFajarbali.com | Zainal Tayeb, terdakwa kasus dugaan menyuruh menempatkan keterangan palsu di dalam akta otentik, Selasa (5/10/2021) kembali dihadirkan di persidangan yang di gelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 

Namun sayang, Hedar Giacomo yang sejatinya dijadwalkan memberi kesaksian masih belum bisa dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Lanang Raharja dan kawan-kawan meskipun secara online. 

Diketahui, pada sidang sebelumnya majelis hakim meminta kepada saksi korban untuk memberikan kesaksian secara online di KBRI tempat saksi korban berada (Italia). 

Sidang kali ini, saksi korban kembali tidak bisa memberikan kesaksian karena pihak KBRI meminta agar pihak pengadilan mengirimkan surat terlebih dahulu. “Jadi pihak KBRI memintanya surat dari majelis hakim yang intinya bahwa akan ada pemeriksaan saksi ditempat tersebut,” ujar jaksa di dalam sidang. 

Atas kondisi itu, Jaksa kembali menyampaikan bahwa saksi korban bersedia hadir dalam sidang pada hari, Kamis (7/10/2021).”Saksi korban bersedia untuk kembali ke Bali dan memberi kesaksian langsung di Bali, sehingga kami mohon agar bisa diagendakan pemeriksaan saksi korban pada hari Kamis, lusa yang mulia,” pinta jaksa.

Tapi dengan pertimbangan lain, majelis hakim ketua I Wayan Yasa meminta agar saksi korban bisa memberikan kesaksian secara online saat tiba di Jakarta nanti. Alasannya, karena berkaitan dengan pandemi, maka saksi saksi korban yang baru datang luar negeri wajib menjalani karantina semalam 7 hari. 

“Aturannya kan seperti itu (karantina 7 hari), jadi untuk pemeriksaan saksi korban ini kalau memungkinkan untuk diperiksa saat dikarantina, mari kita periksa, tapi kalau tidak bisa maka kita agendakan untuk memeriksa saksi korban tanggal 12 Oktober 2021,” tegas hakim. 

Tapi karena pihak JPU sudah mengahdirkan dua orang saksi lainnya, maka majelis hakim meminta agar sidang dilanjutkan untuk memeriksa kedua saksi itu. “Untuk menghemat waktu, maka kita periksa dulu saksi yang sudah ada,”pungkas hakim.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Pansus DPRD Jembrana Telusuri Pengelolaan Tanah HPL di Gilimanuk

Sel Okt 5 , 2021
Dibaca: 12 (Last Updated On: 05/10/2021)NEGARA-fajarbali.com | Terkait pengelolaan tanah HPL dI Gilimanuk, Pansus DPRD Jembrana terkait tanah Gilimanuk mengundang tim dari Pemkab Jembrana dalam rapat kerja, Senin (4/10/2021). Pansus yang dipimpin atau diketuai I Ketut Sudiasa ini meminta agar pihak eksekutif untuk menerangkan atau memaparkan tentang penjelasan data soal […]

Berita Lainnya