https://www.traditionrolex.com/27 Bule Kanada Si Pembuat Onar Dideportasi Imigrasi - FAJAR BALI
 

Bule Kanada Si Pembuat Onar Dideportasi Imigrasi

Namanya Dicantumkan Dalam Daftar Penangkalan

 Save as PDF
(Last Updated On: 14/06/2023)

DEPORTASI-Bule asal Kanada Mohamed Reda Della dideportasi ke negaranya oleh pihak Imigrasi Bali. 

 

DENPASAR -fajarbali.com |Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menepati janjinya mendeportasi Mohamed Reda Della (30) yang mabuk dan mengancam pisau orang-orang di depan Restoran Seminyak Kayu Aya, Kerobokan, Kuta Utara, pada 9 Juni 2023. Keributan bule pembuat onar ini viral di media sosial. 
 
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito, perilaku Mohamed Reda sangat membahayakan keamanan serta ketertiban masyarakat. Hingga berdasarkan rekomendasi dari kepolisian, Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi yang bersangkutan. 
 
“Deportasi terhadap Mohamed Reda dilaksanakan pada Selasa 13 Juni 2023 malam hari,” ujar Sugito dalam keterangan rilisnya ke media. 
 
Dijelaskanya, Mohamed Reda diterbangkan dengan menggunakan penerbangan Malaysia Airlines MH852 (Denpasar-Kuala Lumpur) dan dilanjutkan MH164 (Kuala Lumpur-Doha) dan MH9295 (Doha-Montreal). 
 
Dari hasil pemeriksaan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), diperoleh keterangan bahwa Mohamed Reda masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, pada 13 Mei 2023. 
 
“Dia menggunakan Visa Tinggal Terbatas (VITAS) Investor dan memiliki izin tinggal yang berlaku sampai dengan 11 Juni 2023,” ujar Sugito. 
 
Sementara Mohamed Reda mengaku tujuan kedatangannya ke Indonesia untuk berinvestasi pada perusahaan yang ia dirikan di bidang real estate. Paska kejadian, ia mengaku mengamuk dan membawa senjata tajam hanya tiruan. “Motifnya karena dia dalam keadaan mabuk serta merasa kesal karena kehilangan kartu ATM,” terangnya.
 
Terhadap pelanggaran, Mohamed Reda dikenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan nama yang bersangkutan dicantumkan dalam daftar penangkalan”, tutup Sugito. R-005 
 Save as PDF

Next Post

Sambut Harganas, BKKBN Gelar Layanan KB Serentak Sejuta Akseptor

Rab Jun 14 , 2023
Pelayanan KB Serentak Sejuta Akseptor (PSA) secara gratis di seluruh fasilitas kesehatan di Indonesia
Harganas

Berita Lainnya