NEGARA-fajarbali.com | Terkait pengelolaan tanah HPL dI Gilimanuk, Pansus DPRD Jembrana terkait tanah Gilimanuk mengundang tim dari Pemkab Jembrana dalam rapat kerja, Senin (4/10/2021). Pansus yang dipimpin atau diketuai I Ketut Sudiasa ini meminta agar pihak eksekutif untuk menerangkan atau memaparkan tentang penjelasan data soal pengelolaan tanah HPL di Gilimanuk terutama terkait digunakan warga dan berkaitan dengan retribusinya.
Ketut Sudiasa usai raker mengatakan pansus masih melakukan penelusuran dengan mengundang eksekutif agar mengetahui tentang HPL di Gilimanuk. “Kita sinkronisasi antara jumlah warga dan tanah sewa. Selama ini ternyata belum sinkron, dan pansus ini dibentuk untuk mengurai benang kusut,” terangnya.
Dalam kaitan ini , masih banyak yang belum bayar retribusi , bahkan masih ada piutang sekitar Rp 870 juta. Hal ini yang menguatkan Pansus bekerja terkait tanah di Gilimanuk dan akan mengurai
permasalahan dan menggali potensi. L. Kini status tanah di Gilimanuk itu masih tetap HPL dan belum jadi hak milik. Tiap tahunnya warga membayar retribusi penggunaan lahan dan SPPT. Tetapi sampai sekarang belum sinkron. Lantaran.itu, dewan berinisiatif membuat pansus.
Disebutkan tanah di Gilimanuk bersertifikat berkaitan pengelolaan yang dilakukan Pemkab Jembrana seluas 1.449.670 m2 berdasarkan sertifikat, sedangkan 801.370 M2 disewa oleh masyarakat.
Sementara tampak hadir di Dewan , tim dari Pemkab.Jembrana dipimpin Pj asisten III,Made Dwi Maharimbawa dan juga Lurah Gilimanuk serta pejabat lainya. (prm)