Simpan Sabu dalam Tas, Bule Asal Inggris Terancam 12 Tahun Penjara

(Last Updated On: 28/09/2022)

NARKOBA-Terdakwa Steven Lee Jarrett saat menjalani sidang online di PN Denpasar.Foto/Ist

DENPASAR-Fajarbali.com |Warga negara asing (WNA) asal Wolverhampton, Inggris bernama Steven Lee Jarrett (42) akhirnya menjadi terdakwa di Pengadilan Denpasar setelah ditangkap menyimpan satu paket sabu di dalam tasnya. Bahkan akibat perbuatannya itu pun, ia tercantum hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Dalam sidang yang masih berlangsung secara online, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putu Swadharma Diputra membacakan dakwaannya. Dimana dalam dakwaan terungkap bahwa, terdakwa yang sebelumnya tinggal di Villa Seminyak & Spa ini  ditangkap polisi pada tanggal 23 Juni 2022 di areal parkir tempat tinggalnya sekira pukul 23.00 wita.

Baca Juga : Kejari Denpasar Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Kejahatan

Baca Juga : Tiga Terdakwa Pembunuh Jape Rena Dituntut 14 Tahun Penjara

Penangkapan terdakwa ini berawal dari adanya informasi masyarakat kepada pihak kepolisian yang menyebut bahwa di sekitar Seminyak sering dijadikan tempat transaksi Narkoba oleh beberapa orang. Berdasarkan informasi tersebut  petugas kemudian melakukan penyelidikan di sekitar lokasi/tempat tersebut.

Pada saat melakukan penyelidikan, polisi melihat ada orang asing yang memperlihatkan gerak-gerik yang mencurigakan. “Atas pengamatan itu, polisi lalu mendekati dan langsung melakukan penangkapan terhadap orang tersebut yang kemudian diketahui bernama Steven Lee Jarrett,” ujar jaksa dalam dakwaannya.

Baca Juga : Pengedar 3 Kilo Ganja Dituntut Jaksa 11 Tahun, Divonis Hakim 8 Tahun

Baca Juga : Jaksa Hadirkan Tiga Saksi, Terdakwa Korupsi Kupon BBM di DLHK Denpasar Terpojok

Saat itu polisi juga langsung melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan juga barang bawaannya berupa tas. Nah dari hasil penggeledahan itu, dalam tasnya terdakwa kedapatan menyimpan satu paket narkotika jenis sabu sabu yang setelah ditimbang bertanya adalah 0,48 gram.

“Kepada polisi terdakwa mengatakan bahwa barang bukti sabu itu adalah miliknya yang dibeli dari orang yang tidak dikenalnya seharga Rp 1.5 juta,” sebut jaksa dalam dakwaannya yang dibacakan di dalam sidang, Selasa (27/9/2022).

Baca Juga : Ditangkap Saat Ambil Kiriman Ganja, Pria Asal Jakarta Dituntut 7 Tahun Penjara

Atas perbuatannya itu, terdakwa oleh JPU dijerat dengan dua pasal dari UU Narkotika. Yaitu Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1). Yang menarik dari perkara ini, meski barang bukti yang ada pada terdakwa hanya 0,48 gram dan hasil tes urine dinyatakan positif mengandung sabu, tapi terdakwa tidak dijerat dengan Pasal sebagai penyalahguna narkoba bagi dirinya sendiri.(eli)

 Save as PDF

Next Post

Sidang Korupsi di LPD Desa Adat Serangan, Jro Bendesa Adat Serangan jadi Saksi

Rab Sep 28 , 2022
Dibaca: 0 (Last Updated On: 28/09/2022) SAKSI-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar menghadirkan saksi di persidangan atas kasus dugaan korupsi di LPD Desa Adat Serangan.Foto/Ist DENPASAR-Fajarbali.com|Sidang kasus dugaan korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Serangan dengan terdakwa I Wayan Jendra alias Om Dje dan Ni Wayan Sunita Yanti, […]
saksi kasus lpd serangan-66faf4b6

Berita Lainnya