AMLAPURA-fajarbali.com | Tahun 2021 ini, Pemkab Karangasem berencana merekrut ratusan tenaga pendidik. Hanya saja, perekrutan guru tersebut tidak lagi melalui testing Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), namun diarahkan melalui rekrutmen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjiaj Kerja (P3K). Hal itu dikatakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), I Gusti Gede Rinceg, Minggu (4/4/2021).
Menurut Gusti Gede Rinceg, sebelumnya pihaknya mengusulkan ke pemerintah pusat untuk kouta rekrutmen CPNS sebanyak 765, 500 orang merupakan tenaga guru. Namun, ada kebijakan dari depertemen Pendidikan rekrutmen tenaga guru hanya bisa melalui proses P3K tidak lagi melalui rekrutmen CPNS.
“Memang kita usulkan ke pemerintah pusat sesuai PNS yang pensiun yakni sekitar 765, 500 orang merupakan guru, tetapi ada kebijakan yang harus kita ikuti yakni rekrutmen melalui P3K,” ujar Rinceg.
Baca Juga :
Potensi Jadi Penghasil Retribusi, Uji Tera Terkendala Pegawai Fungsional
Meningkat, 38 Orang Dinyatakan Covid-19, Satu Orang Meninggal Dinyatakan Terkonfirmasi
Rinceg juga mengatakan, di Karangasem sendiri sesuai data yang terekam di dapodik, jumlah tenaga guru honorer sebanyak 940 orang. Sementara kouta dari pemerintah pusat untuk kabupaten Karangasem dalam rekrutmen P3K dari kalangan guru ini sebanyak 547 orang. Proses rekrutmen P3K guru akan diprioritaskan mereka yang tenaga guru honorer untuk ikut testing.
Karena kouta yang didapat terbatas dan tidak bisa mengakomodir semua tenaga honorer, nantinya 940 orang akan bersaing mengikuti testing P3K. Untuk waktu rekrutmenya, pihaknya masih terus melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat. Selain tenaga honorer yang menjadi prioritas rekrutmen P3K, masyarakat umum pun boleh mengikutinya sepanjang telah memiliki sertifikasi pendidikan.
Dikatakan Rinceg, tenaga honorer yang akan ikut testing P3K boleh berkali-kali jika tidak lolos, namun tidak diperkenankan melamar setahun sebelum masa pensiun. Disebutkan pula, selama masa kontrak, setiap tahunya akan dilakukan evaluasi. Masa kontrak P3K sendiri selama lima tahun dan bisa diperpanjang lagi. (bud)