Sosialisasi OJK Sasar Perguruan Tinggi

(Last Updated On: 28/02/2019)

DENPASAR-Fajar Bali | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menyasar perguruan tinggi dalam rangka mensosialisasikan tugas dan fungsi lembaganya.

Pada Rabu (27/2/2019), OJK menggelar sosialisasi bertema “Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam Memberikan Edukasi dan Perlindungan Konsumen dalam Iklim Investasi di Indonesia” di Kampus Universitas Udayana (Unud), Denpasar, yang dimotori oleh Jangkar Pemuda Nusantara (JPN) dan Fakultas Teknologi Pertanian Unud.

Kepala Bagian Edukasi Perlindungan Konsumen, OJK Wilayah Bali-Nusra I Nyoman Hermanto Darmawan, mengatakan, OJK adalah lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam UU No. 21 Tahun 2011.

Dijelaskan, pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan dibagi menjadi 3 sektor, yaitu Perbankan, Industri Keuangan NonBank, dan Pasar Modal. “Lembaga lain seperti LPD dan Koperasi tidak termasuk ke dalam tugas OJK. Karena LPD dibentuk berdasarkan awig-awig (hukum adat) dan Koperasi dibentuk berdasarkan UU Koperasi,” jelasnya sembari mengatakan dalam menjalankan tugasnya, OJK memfasilitasi konsumen dengan memberikan layanan informasi, konsultasi, serta pengaduan terkait permasalahan keuangan yang dihadapi.

Sementara itu, Kasubag Edukasi dan Perlindungan Konsumen I Gusti Bagus Adi Wijaya memaparkan, alasan utama orang melakukan investasi adalah inflasi. Melalui investasi, kata dia, orang-orang dapat melakukan persiapan tentang masa yang akan datang sekaligus untuk mendapatkan keuntungan, karena harga produk-produk investasi cenderung mengalami peningkatan.

Apabila meningkatnya harga barang tanpa disertai dengan meningkatnya pendapatan secara umum, maka dapat mengakibatkan hyperinflasi. Untuk menghindari terjadinya hyperinflasi, perlu dilakukan inklusi dengan cara memanfaatkan produk/jasa keuangan. “Salah satu caranya yaitu dengan berinvestasi melalui lembaga legal dan sudah terdaftar,” kata dia menyarankan.

Menariknya, sosialisasi ini menghadirkan langsung anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wijaya, S.E., M.M., yang notabene berperan melahirkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK melalui fungsi legislasinya. “Salah satu tugas dari anggota DPR RI yaitu menyusun undang-undang, yang merupakan fungsi legislasi DPR. UU tentang OJK merupakan salah satu hasil penyusunan dari DPR sejak tahun 2011,” ungkap Rai Wirajaya.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, menurut Rai Wirajaya, dirancang dengan tujuan agar terjalin mekanisme koordinasi yang efektif dalam menangani permasalahan yang timbul dalam sistem keuangan melalui organisasi tata kelola dari lembaga yang memiliki otoritas pengaturan dan pengawasan jasa keuangan sehingga dapat stabilitas sistem keuangan tercapainya.

Dalam mewujudkan fungsi tersebut, sambungnya, OJK membangun dan memelihara hubungan yang sinergi dengan lembaga lain seperti Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Hubungan ini bertujuan untuk memudahkan setiap instansi untuk mengakses informasi perbankan yang diperlukan setiap saat, sehingga apabila terjadi permasalahan keuangan seperti krisis moneter, dapat diatasi dengan segera. Ia juga menyarankan masyarakat agar selektif dalam menentukan investasi di zaman digital ini.

Akademisi Dewi Bunga, S.H., M.H., berujar, terkait perencanaan  pengeluaran untuk masa depan dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu tabungan dan investasi. Melalui tabungan, uang nasabah akan tersimpan dengan aman tetapi memiliki keuntungan yang rendah, sedangkan melalui investasi, risiko yang diterima lebih tinggi tetapi dengan keuntungan yang juga tinggi.

“Dalam era baru ini, banyak terjadi kasus-kasus terkait keuangan yang dapat merugikan konsumen nasabah seperti, kasus investasi bodong, kasus asuransi, maupun kasus penyadapan uang nasabah. Kasus-kasus ini dapat diantisipasi apabila konsumen dapat menjadi konsumen cerdas dengan melakukan 2 L yaitu Legal dan Logis,” sarannya.

Wakil Dekan I Fakultas Teknologi Pertanian Unud Prof. Dr. Ir. I Nyoman Semadi Antara, M.P., Ph.D., mengaku mengapresiasi kegiatan positif ini. Ia berharap mahasiswanya mendapatkan wawasan dan pengetahuan tentang pengelolaan keuangan yang aman. Selanjutnya menyebarkan ke masyarakat, karena mahasiswa adalah kaum intelktual. (gde)

 
 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Jalan Jebol di Desa Sulahan Bangli, Akan Diperbaiki Tahun ini

Kam Feb 28 , 2019
Dibaca: 20 (Last Updated On: 28/02/2019)BANGLI-fajarbali.com | Setelah hampir dua tahun mengalami jebol dan tak kunjung mendapat penanggulangan, upaya perbaikan ruas jalan menuju kampung halaman Wakil Bupati Bangli, di Banjar Sulahan, Susut, Bangli, akhirnya baru ada kepastian tahun ini akan dilakukan.  Save as PDF

Berita Lainnya