https://www.traditionrolex.com/27 Prokes Diperketat, Bupati Bangli Tegaskan Sanksi Denda Rp 100 Ribu Diterapkan Lagi - FAJAR BALI
 

Prokes Diperketat, Bupati Bangli Tegaskan Sanksi Denda Rp 100 Ribu Diterapkan Lagi

(Last Updated On: 02/02/2021)

BANGLI-fajarbali.com | Ditengah kian meningkatnya jumlah kasus penyebaran pandemic Covid-19, Pemerintah Kabupaten Bangli menegaskan akan kembali memperketat pelaksanaan protokol kesehatan (Prokes). Bahkan sanksi denda bagi pelanggar prokes yang cukup lama tidak diberlakukan di Bangli, kini akan ditegakkan kembali.

Hal tersebut mengemuka saat rapat Forkompinda yang dipimpin langsung Bupati Bangli, I Made Gianyar secara vicon bersama Majelis Alit Desa Adat di masing-masing Kecamatan dan Perbekel se-Kabupaten Bangli, Selasa (2/2/20210. Hadir juga saat itu, Kapolres Bangli, Dandim, Kajari Bangli, Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Bangli, dan jajaran pimpinan OPD terkait.

Ditemui usai rapat Forkompinda, Bupati Bangli I Made Gianyar mengakui rapat tersebut digelar untuk menindaklanjuti peningkatan kasus sebaran virus corona di Bangli yang sejak sebulan terakhir cenderung mengalami peningkatan. Bahkan, Made Gianyar yang juga Ketua Satgas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Bangli, menyatakan Kabupaten Bangli merupakan wilayah dengan peningkatan kasus tertinggi se-Bali dalam dua minggu terakhir. 

“Awalnya, Bangli memang sempat menduduki peringkat pertama. Namun akhirnya menjadi peringkat sembilan selama beberapa bulan. Sekarang kita naik menjadi peringkat tujuh. Bahkan di fase ke-dua ini kita persentase pertumbuhan covidnya tertinggi di Bali dengan 10 koma sekian persen. Kodya 6 persen, dan Gianyar 4 persen. Itu dalam dua minggu terakhir,” ungkapnya. 

Menurut Gianyar, tingginya peningkatan virus corona lantaran masyarakat mulai jenuh dengan virus ini. Sehingga pengendalian protokol kesehatan oleh masyarakat pun mulai terabaikan. Tindak lanjut dari itu, Pemerintah Kabupaten Bangli pun berupaya meminimalisir tingkat perkembangan Covid-19 dengan memberlakukan penerapan sanksi denda, sesuai Perbup Bangli No. 39 Tahun 2020.

“Sudah cukup lah sosialisasi, edukasi. Sekarang warga Bangli kalau ada tidak pakai masker, tentunya akan di denda Rp 100 ribu,” tegasnya. Mengingat dalam operasi sebelumnya, petugas sudah banyak memberikan sosialisasi edukasi dan bagi pelanggar hanya diberikan hukuman fisik maupun sosial seperti push up atau menyanyikan lagu kebangsaan dan lain-lain. “Sekarang tidak ada pilihan lain lagi, denda akan kembali dijalankan,” sebutnya.

Yang mana, sanksi ini berlaku terhadap warga yang tidak memakai masker, maupun membawa masker namun tidak dipergunakan dengan baik. Sebab fungsi masker, lanjut Bupati asal desa Bunutin, Kintamani  ini, untuk melindungi diri sendiri dan untuk melindungi orang lain. Lebih lanjut, Made Gianyar juga menyampaikan, selain penegakkan Prokes dengan memberlakukan sanksi denda, Pemkab Bangli juga akan menerapkan pembatasan-pembatasan secara ketat dalam berbagai kegiatan adat. Dimana, jumlah yang diperbolehkan melakukan kegiatan adat tersebut maksimal 25 orang. Seperti pernikahan, dilarang menggelar resepsi. Jika itu dilanggar, Gianyar menegaskan, Bendesa diminta untuk tidak mengesahkan pernikahan tersebut. Selanjutnya kegiatan adat ngaben, Gianyar juga menyarankan tidak digelar dengan melibatkan orang banyak.

 “Kalau idealnya seperti kata pak Majelis Madya, ya jangan dilaksanakan dulu. Tetapi jika harus dijalankan, harus ingat protokol kesehatan. Terutama jaga jarak, tidak boleh berkerumun dan pesertanya mesti dibatasi,” jelasnya.

Lebih lanjut, sesuai hasil rapat tersebut, satgas pasar juga akan kembali diaktifkan. Rencananya Pemkab Bangli juga akan melakukan sampling acak rapid antigen setiap minggu. Selain itu, pengetatan di Rumah Sakit Umum Bangli juga dilakukan, dengan hanya mengijinkan satu orang penunggu pasien. “Pengetatan penerapan Prokes ini, hari ini sudah harus dimulai dan akan diikuti dengan surat edaran tertulis,” pungkasnya. (ard)

 

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Parwata Serahkan BOP kepada 10 Kelompok Masyarakat Abiansemal Dauh Yeh Cani

Sel Feb 2 , 2021
Dibaca: 4 (Last Updated On: 02/02/2021)MANGUPURA-fajarbali.com | Ketua DPRD Badung, I Putu Parwata kembali menyerahkan bantuan kepada masyarakat. Kali ini, 10 kelompok di wilayah Desa Abiansemal Dauh Yeh Cani, Kecamatan Abiansemal, Badung kecipratan bantuan melalui Bantuan Operasional Pimpinan (BOP).   Save as PDF

Berita Lainnya