https://www.traditionrolex.com/27 Polres Badung Geledah Gudang Pengoplos Elpiji - FAJAR BALI
 

Polres Badung Geledah Gudang Pengoplos Elpiji

Ditemukan Ratusan Tabung Gas Elpiji Ukuran Kecil dan Besar.

 Save as PDF
(Last Updated On: 17/02/2023)

PENGOPLOS GAS-Polisi membekuk tersangka pengoplos tabung gas elpiji Anak Agung Gede Oka Astawa

 

ABIANSEMAL -fajarbali.com |Polres Badung mengerebek gudang pengoplos tabung gas elpiji dari subsidi ke non subsidi. Pengerebekan itu berlangsung di Perum Darmasaba, Banjar Peninjaoan, Desa Darmasaba, Abiansemal, Badung, pada Senin 13 Februari 2023. Dari lokasi pengerebekan disita barang bukti ratusan tabung gas elpiji berbagai ukuran. 
 
Selain mengamankan gas elpiji, polisi juga mengamankan pemilik gas oplosan bernama Anak Agung Gede Oka Astawa (50). 
 
Menurut Kapolres Badung AKBP Leo Dedi Defretes pihaknya menangkap tersangka asal Sibang Gede, Abiansemal karena terbukti melakukan aksi pengoplosan di kebun tepatnya samping gudang. Tersangka mengaku baru sebulan mengoplos gas elpiji. 
 
“Pengakuanya baru sebulan mengoplos untuk diedarkan ke masyarakat. Dia mengoplos gas subsidi ke non subsidi, keteranganya masih didalami,” ungkapnya saat rilis di mapolres Badung, pada Jumat 17 Februari 2023.
 
Dijelaskanya, pengoplosan yang berlangsung di kebun samping gudang, tersangka Anak Agung GedeOka Aswta dibantu oleh anak buahnya untuk memindahkan gas elpiji dengan menggunakan stik besi. 
 
“Jadi di TKP kami amankan 11 stik besi. Masih didalami dalam sehari jumlah gas elpiji yang mereka oplos. Dia mengatakan tergantung pesanan,” ungkap AKBP Dedy. 
 
Dilokasi, petugas kepolisian menyita berbagai jenis tabung gas elpiji berbagai ukuran. Ada sekitar 200 tabung gas berbagai ukuran yang di amankan. “Kami masih didalami, pengoplosan gas ini,” terangnya. 
 
Atas kejahatanya, tersangka Oka Astawa terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau LPG yang disubsidi pemerintah. Dia disangkakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja sebagaimana telah diganti dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pelaku terancam maksimal hukuman penjara 6 tahun penjara. R-005
 Save as PDF

Next Post

Wisuda ke-91, Undiknas Lepas 1004 Lulusan. Siap Diadu di Dunia Kerja

Sab Feb 18 , 2023
Undiknas senantiasa terbuka dengan berbagai peluang kerja sama, baik dengan Industri Dunia Usaha dan Dunia Kerja (IDUKA) maupun dengan perguruan tinggi di tingkat nasional maupun internasional.
Undk

Berita Lainnya