KUTA -fajarbali.com |Dua pemakai narkoba jenis tembakau gorilla, Kadek Darmayasa (20) dan I Made Krisna Pandita (19) dibekuk Polsek Kuta setelah mengambil tempelan di Jalan Merdeka Raya XI, Kuta, Selasa (8/12) pukul 18.50 Wita. Keduanya mengaku memesan tembakau gorilla melalui aplikasi Line.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu Made Putra Yudistira, kedua pemakai narkoba ini ditangkap oleh anggotanya setelah menerima informasi ada dua pria mencurigakan mondar mandir di TKP, di Jalam Merdeka Raya XI Kuta. “Setelah di cek ternyata benar kedua orang tersebut mondar mandir di TKP lalu diamankan,” ujar Iptu Yudistira, Kamis (10/12/2020).
Hasil interogasi, tersangka Kadek Darmayasa dan I Made Krisna Pandita mengakui baru selesai mengambil tempelan narkoba pada tiang telepon di lokasi. “Kami lakukan penggeledahan badan dan ditemukan tembakau sintetis,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku memesan tembakau sintesis dari orang yang dikenal di aplikasi Line. Tembakau haram itu dibeli seharga Rp 450.000 dengan cara dibayar melalui transfer.
Sementara tersangka Kadek Darmayasa mengaku sudah 2 kali beli tembakau serupa melalui aplikasi Line. Narkoba itu digunakan bersama tersangka Krisna. “Tersangka Krisna selain mengaku sebagai pengguna juga berperan menghantar tersangka Kadek Darmayasa ke lokasi,” terangnya.
Akibat perbuatanya, kedua tersangka dijerat Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (hen)