https://www.traditionrolex.com/27 Perbekel Ditahan, Pencairan Dana Desa Satra Terhambat - FAJAR BALI
 

Perbekel Ditahan, Pencairan Dana Desa Satra Terhambat

(Last Updated On: 22/04/2018)

SEMARAPURA-fajarbali.com | Penahanan Perbekel Satra, Ni Made Ratnadi oleh Kejaksaan Negeri Klungkung atas diduga penyimpangan APBDes 2015 rupanya berimbas pada  pengelolaan Dana Desa. Lantaran setelah Perbekel Ratnadi ditahan, dana desa untuk Desa Satra belum bisa dicairkan karena belum ada pelaksana tugas (Plt). 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Klungkung, I Wayan Suteja tak menampik hal tersebut. Menurutnya, pengamprahan dana desa baru bisa dilakukan jika ada pelaksana tugas. Namun, sejauh ini di Desa Satra belum ada pelaksana tugas. Untuk sementara, posisi Perbekel Satra  digantikan oleh pelaksana harian. 

“Sekarang masih dijabat pelaksana harian. Kalau sudah pelaksana tugas, pengaparahan akan segera dilakukan. Mudah-mudahan minggu ini sudah keluar rekomendasinya dari Kemendagri,” ujar Suteja beberapa waktu lalu. 

Ditambahkan Suteja untuk desa-desa lain, pencairan dana desa sudah berlangsung. Yakni untuk tahap pertama 20 persen dan kedua 40 persen. Khusus untuk Desa Satra tahun ini memperoleh dana desa sebesar Rp 700 juta. Pengamprahannya masih menunggu adanya pelaksana tugas perbekel sesuai dengan rekomendasi Kementerian Dalam Negeri. 

Suteja juga khwatir jika ada keterlambaatan pengamprahan dana Desa. Karena hal ini tidak hanya berdampak pada realisasi program fisik, namun juga terhadap program di Desa seperti  pemberdayaan masyarakat, maupun penguatan ekonomi kerakyatan, yakni pengembangan produk unggulan desa, pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dan penataan sarana olahraga.

“Tentunya hal ini sangat berdampak pada program yang ada di Desa jika pengamprahan Dana Desa terlambat,” katanya.

Lalu terkait 52 desa lainnya, Suteja menyebut sudah seluruhnya melakukan pengamprahan. Porsi penggunaannnya sudah disesuaikan dengan yang tertuang di APBDes. Untuk tahap pertama dan kedua pengamprahannya silakukan bersamaan.

“Untuk Desa lainnya sudah melakukan pengamprahan. Pengamprahannya satu dan dua dilakukan bersamaan, cuma adminstrasinya saja berbeda,” ujar pejabat asal Karangsem ini. 

Seperti diberikan sebelumnya, Perbekel Satra, Ni Made Ratnadi ditahan pihak kejaksaan, Selasa (17/4) lalu karena diduga melakukan penyimpangan  dalam mengelola APBDes Tahun 2015.  Modus yang dilakukan dengan cara melakukan markup harga barang sejumlah kegiatan yang dilaksanakan di Desa. Seperti halnya dalam proyek finshing Balai Desa, mengelola oparasional Kantor dan lainnya.  Hal ini dibuktikan juga dengan hasil audit BPKP yang  menemukan adanya kerugian Negara sebesar Rp 94.344.000. (dia)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Koster, Bali Harus Lolos Sebagai Tuan Rumah PON 2024

Ming Apr 22 , 2018
Dibaca: 7 (Last Updated On: 22/04/2018)DENPASAR-fajarbali.com | Biding pemilihan tuan rumah PON/XXI 2024 akan diadakan di Jakarta, Selasa (24/4/2018) melalui rapat Musyawarah Olahraga Nasional Luar Biasa (Musornaslub) KONI se-Indonesia. Dan dari tiga calon tuna rumah, Bali menjadi salah satu daerah yang mencalonkan diri sebagai tuan rumah bersama NTB. Sedangkan dua calon […]

Berita Lainnya