https://www.traditionrolex.com/27 Pengadilan Jawab Nasib Karyawan Hotel White Rose Usai Eksekusi - FAJAR BALI
 

Pengadilan Jawab Nasib Karyawan Hotel White Rose Usai Eksekusi

(Last Updated On: 26/06/2021)

DENPASAR-Fajarbali.com | Pengadilan Negeri (PN) Denpasar telah berhasil melakukan eksekusi terhadap Hotel White Rose yang terletak di Jalan Legian, Kuta, Badung, Kamis (24/62021) lalu. Meski proses eksekusi sempat mendapat perlawanan dari pihak termohon, tapi proses  pembacaan keputusan berjalan lancar dan aman. 
 

Tapi, problem atau masalah  yang terjadi usai dilakukan eksekusi adalah nasib karyawan yang selama ini bekerja di hotel tersebut. Bahkan ada beberapa karyawan yang hadir dalam proses eksekusi ini menangis meratapi nasibnya usai hotel berganti manajemen nanti. 

Terkait masalah ini, Panitera Pengadilan Negeri Denpasar Rotua Rossa Maltilda Tampubulon langsung meminta kepada pihak pemohon eksekusi agar memperhatikan nasib karyawan ini. “Bagaimana pemohon, apa siap nanti tetap mempekerjakan karyawan yang sekarang ada ini,” tanya Mathilda kepada perwakilan dari pemohon yang dijawab siap.

“Jadi sudah kita dengar sendiri apa kata pemohon ini, intinya karyawan yang ada sekarang tidak perlu resah karena pemohon siap untuk mempekerjakan kembali,” imbuh Mathilda. Mathilda menambahkan, untuk soal karyawan ini pihak PN sudah beberapa kali mengundang perwakilannya (Serikat pekerja) namun tidak perna hadir. 

Terkait hal ini, ada salah satu karyawan menjawab bahwa selama ini di Hote White Rose tidak ada Serikat pekerja. “Kami bukan tidak mau hadir saat diundang pertemuan, tapi di tempat kami kerja ini memang tidak ada Serikat pekerjanya,” jawabnya.

Usai tanya jawab soal masa depan karyawan, pihak PN Denpasar lalu meninggalkan lokasi dengan pengawalan puluhan anggota polisi dari Polresta Denpasar dan juga Polsek Kuta. Diketahui, eksekusi yang dilakukan ini adalah eksekusi hanya sekedar peralihan manajemen, bukan eksekusi fisik berupa bangunan atau lahan. 

Selain itu, dalam berita acara eksekusi yang dibacakan juga tidak ada perintah pengosongan bangunan. Hal ini lah yang membuat pihak termohon melalui kuasa hukumnya I Gede Widiatmika akan tetap bertahan sampai ada kejelasan. 

“Karena tidak ada perintah pengosongan kami akan tetap bertahan. Selain itu kami juga menganggap bahwa acara ini bukan eksekusi tapai perampokan. Karena itu kami akan melaporkan Kepala  PN Denpasar ke KPK,” tegasnya. Sementara juru bicara PN Denpasar I Puti Gede Astawa mengatakan sah sah aja jika pihak termohon akan melaporkan KPN. 

“Soal mau melaporkan KPN itu kami tidak bisa berbuat banyak karena itu hak mereka yang akan melaporkan, hanya saja yang jelas eksekusi yang dilakukan itu sudah sesuai dengan aturan serta melalui proses yang pajang sehingga bisa dibacakan berita acara eksekusi tersebut,” pungkasnya. (eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Vaksinasi Covid-19 Massal di Kabupaten Badung Ada 1.942 Tervaksin, Kapolres Roby: Tetap Patuhi Prokes

Sab Jun 26 , 2021
Dibaca: 21 (Last Updated On: 26/06/2021)  MANGUPURA -fajarbali.com |Satu juta vaksin perhari yang dicanangkan Presiden RI Jokowidodo, gencar dilaksanakan di 34 daerah di Indonesia, khususnya di wilayah hukum Polres Badung. Dipantau langsung oleh Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi, jajaran Polres Badung, TNI, dan sejumlah stakeholder melaksanakan kegiatan vaksinasi covid-19 massal […]

Berita Lainnya