https://www.traditionrolex.com/27 Penambang Liar Eks Galian C Ditertibkan - FAJAR BALI
 

Penambang Liar Eks Galian C Ditertibkan

(Last Updated On: 18/05/2018)

SEMARAPURA-fajarbali.com | Satpol PP Kabupaten Klungkung akhirnya menindak tegas penambang liar yang ‘menyerbu’ eks galian C di wilayah Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan.



Kamis (17/5/2018) sebanyak 14 orang penambang diberikan Surat Peringatan (SP) I. Bila SP tersebut tak digubris, barulah Pol PP akan melakukan penertiban.

Sekretaris Sat Pol PP dan Pemadam Kebakaran Klungkung, I komang Agus Putra Sanjaya mengungkapkan, tim yang dipimpin Kasi Pembinaan dan Pengawasan, Nyoman Yasa terjun ke lokasi sekitar pukul 09.00 Wita. Tindakan ini mengacu pada Perda Nomor 2 tahun 2010 tentang Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup serta Peraturan Bupati Kabukupaten Klungkung Nomor 2 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Eks Pertambangan Bahan Galian Golongan C.




Saat didatangi, sejumlah truk bermuatan pasir nampak lalu lalang. Sedangkan di sisi selatan jembatan didapati 10 orang yang sedang menggali pasir. Di sisi timur ada 4 orang, namun yang bersangkutan sedang tidak melakukan aktivitas penggalian.

Saat didata, mayoritas para penambang liar ini bukan warga setempat. Melainkan berasal dari Lombok, Jember, serta Desa Batukandik, Kecamatan Nusa Penida.



Melihat kondisi demikian, tim yang beranggotakan 20 personil ini langsung mengambil tindakan. Menurut Putra Sanjaya, sebagai efek jera 14 penambang yang terciduk diberikan surat peringatan (SP) I. Di samping juga pembinaan lisan dan agar tidak melakukan penggalian pasir lagi. Apabila SP I ini tidak digubris, maka dalam waktu tujuh hari mendatang akan diberikan SP II. Demikian pula bila SP II tak diindahkan, tiga hari berikutnya barulah diganjar dengan SP III serta penindakan tegas.

“Sanksinya mulai dari administrasi, penghentian kegiatan, penutupan usaha, hingga pencabutan izin dan pembongkaran,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pjs. Bupati Klungkung, I Wayan Sugiada meminta agar Satpol PP mengambil tindakan tegas terhadap penambang liar yang menjamur di eks galian C. Menurutnya, Klungkung sudah memiliki Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur terkait aktivitas di eks galian C. Yang mana di dalam Perbup tersebut jelas disebutkan, bahwa di kawasan eks galian C tidak boleh lagi ada aktivitas penambangan. Lantaran dinilai membahayakan masyarakat sekitar.



“Kepada para penambang saya harapkan berhenti. tegas Pjs Bupati beberapa waktu lalu.

Para penambang liar ini meraup keuntungan dari material pasir yang berasal dari aliran lahar hujan saat Gunung Agung erupsi. Satu truk pasir dijual dengan kisaran harga Rp 1,5 hingga 1,7 juta. Ironisnya, penambang bukanlah warga lokal. Melainkan para pendatang yang sengaja datang untuk menggali luapan material pasir di Sungai Unda. (dia)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Signify Resmikan Philips Home Lighting Store Baru di Bali

Jum Mei 18 , 2018
Dibaca: 9 (Last Updated On: 18/05/2018)DENPASAR-fajarbali.com | Sebagai bagian dari komitmennya untuk membawa solusi pencahayaan rumah yang inovatif lebih dekat ke pelanggan di Bali, Signify (Euronext: LIGHT), pemimpin dunia di bidang pencahayaan, hari ini (18/5)   telah membuka Philips Home Lighting Store baru di Bali.  Save as PDF

Berita Lainnya