SEMARAPURA-fajarbali.com | Tahapan Pilkada Klungkung sudah mencapai masa kampanye. Kamis (15/2/2018) diawali dengan deklarasi kampanye damai yang digelar KPU bersama paslon Bupati dan Wakil Bupati.
Sementara, di masa kampanye ini para Aparatur Sipil Negara (ASN) juga diingatkan lagi untuk menjaga netralitas. Salah satunya, dengan menghentikan sementara penggunakan baju hingga penayangkan lagu Gema Santi yang selama ini menjadi program unggulan paslon petahana (I Nyoman Suwirta-Made Kasta).
Sekretaris Daerah (Sekda) Klungkung, I Gede Putu Winastra menyampaikan, sebelum cuti kampanye Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta sudah membuat surat edaran. Yang mana surat edaran kepada seluruh instansi ini memuat larangan penggunan tagline Gema Santi. Diantaranya, tidak memakai baju yang berisi tagline Gema Santi. Biasanya tertulis di baju ASN yang digunakan setiap Hari Rabu dan olahraga. Di samping itu, penayangan lagu Gema Santi juga untuk sementara dihentikan.
Surat edaran ini tidak hanya berlalu untuk para ASN, tetapi juga bagi pegawai kontrak dan honorer. Selain itu, aturan yang sama juga diberlakukan untuk kepala dan perangkat desa, tenaga Yowana Gema Santi dan PPL Sastra Bali (yang menerima upah dari APBD kabupaten Klungkung).
"Sesuai surat edaran bupati, itu diminta tidak memakai. Baik baju saat hari Rabu, maupun olahraga. Ini untuk menghindari kebingungan pada pegawai. Sekarang hanya memakai baju putih biasa,” ungkap Winastra sekaligus mengatakan surat tersebut sudah diedarkan ke seluruh instansi di Kabupaten Klungkung.
Lebih lanjut Winastra mengatakan, jika mengacu pada ketentuan Panwaslu, sejatinya penggunaan tagline Gema Santi masih diperbolehkan. Lantaran sudah menjadi program unggulan yang tercantum dalam APBD. Meski demikian, rupanya Bupati Suwirta tidak ingin membuat para ASN bingung, sehingga diputuskan untuk menghentikan sementara penggunaan tagline Gema Santi. Hal ini juga untuk memastikan netralitas para ASN.
Sementara Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Klungkung, Komang Artawan mengatakan, sesuai ketentuan sejatinya para ASN ataupun pegawai di lingkungan Pemkan Klungkung masih dibenarkan menggunakan tagline Gema Santi. Apalagi tagline tersebut sudah menjadi program pemerintah dan didanai melalui APBD. Artawan menegaskan, yang tidak diperbolehkan menggunakan tagline Gema Santi hanyalah bupati dan wakil bupati selama masa kampanye.
Namun, apabila surat edaran bupati sudah dikeluarkan. Maka sesuai mekanisme Panwaslu tidak dapat melarang. Pihaknya juga akan melakukan pengawasan. Bila ada ASN yang melanggar, tentu akan ditindak. "Aturan secara umum, hanya bupati yang tidak boleh memakai itu saat kampanye. Tetapi kalau ada surat edaran yang meminta tagline tidak digunakan di lingkungan pemkab, itu harus diikuti ASN maupun lainnya. Kami akan pantau ini, kalau melanggar pasti ada penindakan,” tegas Artawan. (dia)