https://www.traditionrolex.com/27 Pelaku Pariwisata Bali Sambut Baik Aturan Karantina Berubah Jadi 5 Hari - FAJAR BALI
 

Pelaku Pariwisata Bali Sambut Baik Aturan Karantina Berubah Jadi 5 Hari

(Last Updated On: 10/10/2021)

DENPASAR-fajarbali.com | Di tengah persiapan Pemerintah Provinsi Bali melakukan pembukaan kembali pariwisata Pulau Dewata bagi wisatawan mancanegara (wisman) pada 14 Oktober 2021, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto melalui rapat terbatas memutuskan perubahan aturan periode karantina bagi wisman yang datang dari luar negeri. Karantina bagi wisman yang semula 8×24 jam akan dipersingkat menjadi 5×24 jam.

Selama menjalankan karantina, wisman harus tetap berada di hotel dan melakukan pemeriksaan PCR.   Terkait perubahan aturan karantina tersebut mendapat sambutan hangat dari para pelaku pariwisata Bali. Awalnya para pelaku pariwisata beranggapan jika kewajiban karantina selama 8 hari bagi wisatawan mancanegara yang mengunjungi Bali bisa menjadi batu sandungan dalam upaya meningkatkan pariwisata. Namun, dengan dipangkasnya masa karantina, maka pelaku pariwisata merasa optimis jika geliat pariwisata Bali kian meningkat.

  Praktisi pariwisata Satria Wei mengatakan, bahwa kewajiban karantina yang sebelumnya selama 8 hari akan mengganjal kedatangan wisman ke Pulau Dewata. Kendati saat ini aturan sudah dirubah menjadi 5 hari, namun kata dia, sebagian besar wisman masih melakukan wait and see untuk mengunjungi Indonesia termasuk Bali hingga tahun depan. “Kewajiban turis asing yang datang ke Bali melakukan karantina selama 5 hari ini merupakan keputusan yang tepat. Selain dapat mengefisienkan waktu, biaya yang dikeluarkan juga tidak terlalu besar. Namun, kita tetap mengingatkan agar wisman taat akan protokol kesehatan yang telah ditentukan,” ungkapnya, Sabtu (9/10).

  Satria memperkirakan, okupansi hotel di dalam negeri baru akan pulih pada 2023, dengan catatan tidak terjadi gelombang ketiga Covid-19. “Kami telah berbincang-bincang beberapa bulan terakhir dengan pelaku pariwisata dan memperkirakan turis datang, atau pemulihan okupansi kemungkinan baru bisa dinikmati di 2023 bila tak ada kejadian yang lain,” imbuhnya.

  Sementara itu, pelaku pariwisata Ketut Swabawa menuturkan, bahwa kewajiban karantina selama 5 hari menjadi angin segar bagi pelaku industri pariwisata untuk kembali menggeliat. Namun, menurutnya karantina selama 5 hari belum sepenuhnya bisa mengoptimalkan momentum pembukaan kembali Bali bagi wisatawan internasional. Alasannya, setiap wisatawan akan memperhitungkan biaya perjalanan untuk memutuskan pelesir di suatu destinasi wisata. Ia menilai, kewajiban karantina 5 hari di hotel dirasa masih memberatkan wisatawan tersebut.

  “Kami meminta pemerintah memberikan kelonggaran dengan menerapkan karantina wilayah bagi wisatawan asing. Artinya, lingkup karantina bagi wisatawan itu nantinya tidak terbatas pada kamar atau hotel isolasi, melainkan berdasarkan kepada kewilayahan spesifik yang telah ditetapkan pemerintah. Misalnya mereka berlibur di wilayah Nusa Dua, mereka boleh keluar tetapi hanya seputaran Nusa Dua saja. Jadi bukan hanya isolasi di kamar saja, atau paling tidak minimal mereka menjalani karantina di area hotel jadi mereka bisa berkegiatan namun tetap dengan pemantauan dan wajib menjalankan prokes ketat,” ujarnya. (dha)
 

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Unggulkan Instalasi Bedah Jantung, RSUP Sanglah Siap Terima Turis Asing

Ming Okt 10 , 2021
Dibaca: 31 (Last Updated On: 10/10/2021)Denpasar-fajarbali.com | Pemerintah Pusat pada 14 Oktober 2021 mendatang berencana membuka kembali pariwisata Bali untuk wisatawan mancanegara (wisman). Bahkan, Presiden Jokowi pun sudah melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Bali guna memastikan persiapan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dalam menyambut kedatangan wisman sekaligus memantau kesiapan hotel untuk […]

Berita Lainnya