DENPASAR-fajarbali.com | Naira Khumaryan (37) yang juga WN Rusia yang diduga membantu menyembunyikan buronan terduga kasus perampokan Money Changer yang terjadi 19 Maret 2019 lalu di PT. Bali Maspintjinara AMC (BMC) benar-benar beruntung.
Search Results for: Jaksa Penuntut Umum
DENPASAR-fajarbali.com | Usaha mantan Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta dan dua rekannya, Wayan Wakil dan Anak Agung Ngurah Agung untuk lepas dari jeratan hukum atas kasus yang sedang menimpanya melalui jalur eksepsi harus gigit jari.
DENPASAR-fajarbali.com | Sidang kasus perampokan Money Changer (MC) di Jalan Pratama 36 XY, Kuta Selatan, Badung dengan dua terdakwa warga Ukraina, Georgil Zhukov (39) dan Robert Haupt (41) yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (11/9/2019) berlangsung tegang.
DENPASAR-fajarbali.com | Mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikert yang diduga melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang, Kamis (12/9) diadili di PN Denpasar.
DENPASAR-fajarbali.com | Sidang kasus perampokan Money Changer (MC) di Jalan Pratama 36 XY, Kuta Selatan, Badung dengan dua terdakwa warga Ukraina, Georgil Zhukov dan Robert Haupt, Rabu (4/9/2019) kembali di gelar di PN Denpasar.
DENPASAR-fajarbali.com | Masih teringat dengan I Nyoman Tinggal (45), pria yang mabuk dan mengacung-acungkan pedang di Jalan Pulau Batanta, 26 Maret 2019 lalu dan sempat viral si media sosial (medsos).
DENPASAR-fajarbali.com | Warga Negara (WN) Rusia bernama Andrei Zhestkov yang ditangkap di Bandara Ngurah Rai karena hendak membawa atau menyelundupkan orangutan, Rabu (12/6/2019) diadili di PN Denpasar.
DENPASAR-fajarbali.com | Hanya karena ingin mendapatkan sabu gratis, Ida Bagus Putra Sanjaya harus mendekam dalam penjara selama empat tahun. Ini menyusul vonis majelis hakim PN Denpasar yang dibacakan, Rabu (12/6/2019).
DENPASAR-fajarbali.com | Bule kelahiran Sydney, Australia bernama Kim Anne Alloggia (41) yang kedapatan memesan Narkotika jenis ganja cair dari Amerika, Selasa (11/6/2019) diadili di PN Denpasar.
DENPASAR-fajarbali.com | Niswatun Badriyah anggota Bhayangkari gadungan yang terjerat kasus penipuan, Selasa (11/6/2019) divonis tiga tahun penjara.