https://www.traditionrolex.com/27 Jadi Tukang Tempel Sabu, Mahasiswa Semester 7 Divonis Empat Tahun - FAJAR BALI
 

Jadi Tukang Tempel Sabu, Mahasiswa Semester 7 Divonis Empat Tahun

(Last Updated On: 12/06/2019)

DENPASAR-fajarbali.com | Hanya karena ingin mendapatkan sabu gratis, Ida Bagus Putra Sanjaya harus mendekam dalam penjara selama empat tahun. Ini menyusul vonis majelis hakim PN Denpasar yang dibacakan, Rabu (12/6/2019).



Majelis hakim pimpinan I Dewa Budi Watsara dalam amar putusannya yang dibacakan di muka sidang menyatakan, mahasiswa semester 7 di IHDN itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. 

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menguasai, menyimpan atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya lebih dari lima gram,” tegas hakim Budi Watsara. 



“Oleh karena itu menghukum terdakwa Ida Bagus Putra Sanjaya dengan pidana penjara selama empat tahun, denda Rp. 800 juta subsider satu bulan penjara,” lanjut hakim dalam amar putusannya. 

Atas putusan yang lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) G.A Surya Yunita itu, terdakwa yang didampingi pengacara Made Suardika Adnyana langsung menyatakan menerima. 



Sedangkan Jaksa Surya Yunita, jaksa Kejari Denpasar itu menyatakan pikir-pikir. ” Kami pikir-pikir yang mulia,” katanya menjawab pertanyaan hakim. 

Sentra itu sebagaimana dalam dakwaan jaksa terungkap, terdakwa yang tinggal di Jalan Cempaka No. 20 itu ditangkap Polisi pada tanggal15 Januari 2019 sekira pukul 22.40 WITA. 



Dari tangan terdakwa, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu sabu seberat 131, 1 gram. Kepada Polisi terdakwa mengaku mendapat barang haram itu dari orang yang bernama Japrak. 

Terdakwa mengatakan awalnya ditawari  oleh Japrak untuk menempel sabu di beberapa titik dengan imbalan satu paket sabu. Demi imbalan satu paket sabu, terdakwa pun menyanggupinya. 



Sehari setelah itu, Japrak menghubungi terdakwa dan memerintahkan terdakwa untuk mengambil sabu di sekitar pembuangan sampah di daerah Sibang, Badung. 

Setelah mengambil sabu itu, terdakwa kembali ke rumah terdakwa di Jalan Cempaka No 20. “Terdakwa lalu memasukan sabu kedalam sebuah pipa paralon dan menyimpannya di atas lemari pakaian, ” ungkap jaksa dalam dakwaannya. 

Namun tidak lama kemudian datang anggota Polisi dan langsung melakukan penangkapan terdakwa. Saat itu pula langsung dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sabu yang disimpan oleh terdakwa itu. (eli/Fajar Bali)



 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Disakralkan, Pohon Beringin Mendadak Terbakar

Rab Jun 12 , 2019
Dibaca: 15 (Last Updated On: 12/06/2019)SEMARAPURA-fajarbali.com | Sebuah pohon beringin yang disakralkan di Desa Negari, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, Rabu (12/6/2019) mendadak terbakar.  Save as PDF

Berita Lainnya