DENPASAR-fajarbali.com | Bule kelahiran Sydney, Australia bernama Kim Anne Alloggia (41) yang kedapatan memesan Narkotika jenis ganja cair dari Amerika, Selasa (11/6/2019) diadili di PN Denpasar.
Seperti biasa, sebelum pembacaan dakwaan dimulai, majelis hakim menanyakan identitas terdakwa. Awalnya ternyata menjawab dengan serius dan benar. Namun ketua majelis hakim I Made Pasek menanyakan soal kepercayaan atau agama yang dianut oleh terdakwa, jawaban terdakwa sangat malah ngelantur.
“Saya awalnya dibabtis sebagai orang Kristen, lalu saya menikah dengan orang Katholik, tapi setelah saya di Bali, saya menyukai agama Hindu,” jawab terdakwa sembari menunjukkan gelang tridatu yang dikenakan di tangan kanannya.
Namun sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Lanang Suyadnyana tertulis bahwa terdakwa beragama Kristen Katholik.
Sementara itu sebagaimana dalam dakwaan jaksa terungkap pada tanggal 2 Maret 2019 di salah satu Home Stay di Jalan Camplung Tanduk No. 99 Seminyak, Kuta.
Sebelum ditangkap, terdakwa terlebih dahulu memesan pewarna pakaian kepada temannya yang bernama Kim E Artist yang tinggal di Amerika. Selanjutnya teman terdakwa menanyakan alamat pengiriman kepada terdakwa. Terdakwa lalu bertanya kepada saksi I Komang Gede Happy tentang alamat yang bisa dikirimi barang.
Oleh saksi diberikan alamat di Jalan Sedap Malam III Perum Livadiva 12 Kesiman. Singkat cerita, barang pesanan terdakwa tiba di Kantor Pos Renon tanggal 4 Februari 2019.
Terdakwa lalu meminta saksi Komang Gede untuk mengambilnya dengan memberikan nomor seri pengiriman. Saksi lalu pergi ke kantor pos dan mengambil paketan dengan menunjukkan nomor resi pengiriman.
Saat itu pula datang petugas dari Polresta Denpasar mendaki saksi dan menanyakan siapa pemilik paketan tersebut yang dijawab saksi milik Kim Anne Alloggia yang tinggal di salah satu Home Stay di Jalan Camplung Tanduk.
Di bawah pengawasan polisi, saksi menuntut tempat tinggal terdakwa dan menyerahkan paketan tersebut. ” Setelah paket diserahkan, oleh terdakwa dibuka memang ada ditemukan pewarna pakaian,” sebut jaksa Kejari Denpasar itu.
Selain itu juga ada sebuah tabung kecil yang ternyata didalamnya berisikan Narkotika jenis ganja cair. Saat ditanya petugas terkait ganja cair itu, terdakwa mengaku tidak pernah memesan benda itu.
Namun karena terdakwa mengaku bertanggungjawab atas semua barang yang ada dalam paketan itu, polisi pun akhirnya membawa terdakwa ke kantor untuk diperiksa lebih lanjut.
Setelah dilakukan penimbangan ganja cair itu beratnya adalah 16,41 gram bruto atau 0,57 gram. Atas perbuatan itu terdakwa dijerat dengan Pasal 113 ayat (1) atau 111 ayat (1) pada dakwaan kedua atau Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika. (eli/Fajar Bali)