https://www.traditionrolex.com/27 Melalui Perda, Penyandang Disabilitas Diberi Kesetaraan - FAJAR BALI
 

Melalui Perda, Penyandang Disabilitas Diberi Kesetaraan

(Last Updated On: 20/04/2022)

GIANYAR-fajarbali.com | Penyandang disabilitas di Kabupaten Gianyar melalui Perda Disabilitas mendapat angin segar, dari Perda ini mendapat peluang untuk mendapatkan pekerjaan, pendidikan dan pelayanan sosial sesuai kemampuannya. Sehingga dengan adanya payung hukum  penyandang disabilitas mendapatkan kesejahteraan dan keadilan. 

 
Dikonfirmasi Sekdissos Gianyar, Nurwidyaswanto, Rabu (20/4/2022) menyebutkan di Kabupaten Gianyar terdapat 2.644 penyandang disabilitas. Penyandang disabilitas ini terbagi dalam disabilitas mental dan disabilitas fisik. “Yang disabilitas mental itu skizofrenia dan disabilitas fisik seperti tuna rungu, netra, kelumpuhan dan lainnya, yang secara fisik masih mampu beraktifitas,” jelasnya. Dengan Perda tersebut, menjadi dasar hukum dalam mewujudkan dan menjamin pelindungan, penghormatan, pemenuhan hak dan martabat penyandang disabilitas secara penuh dan setara. “Intinya mewujudkan taraf kehidupan penyandang disabilitas yg berkualitas, adil sejahtera lahir bathin,” bebernya. 
 
Diungkapkan, Perda ini mengatur tentang hak penyandang disabiltas  berupa hak hidup, bebas dari stigma, privasi, keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan kewirausahaan koperasi, kesehatan, politik, keagamaan, keolahragaan, kebudayaan dan pariwisata, kesejahteraan sosial, aksesibilitas, pelayanan publik, perlindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi, pendataan, hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat, berekspresi berkomunikasi dan memperoleh informasi, kewarganegaraan, bebas dari tindakan diskriminasi penelantaran penyiksaan dan eksploitasi. “Ini wujudnya bisa bersama-sama dengan seluruh komponen pemangku kepentingan dan masyarakat untuk melaksanakan pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas,” ujarnya.
 
Dengan disahkan Perda tersebut, pemberian bantuan daripada pemerintah menjadi lebih mudah, merupakan bagian dari pelaksanaan pemenuhan hak kesejahteraan sosial yang meliputi,  Rehabilitasi sosial, Jaminan sosial, Pemberdayaan sosial, Perlindungan sosial. “Dalam bidang pendidikan, penyandang disabilitas mendapat kesamaan dan kesempatan memperoleh pendidikan yg bermutu tanpa diskriminasi serta akomodasi yang layak dan sesuai bagi penyandang disabilitas baik melalui pendidikan khusus maupun inklusi,” tambahnya. 
 
Disisi lain, dalam kesempatan kerja, dalam Perda diatur pemerintah, BUMD dan perusahaan lain wajib memberi kesempatan setidaknya 2% dari jumlah karyawan dari penyandang disabilitas. “Untuk perusahaan swasta diwajibkan 1% menampung penyandang disabilitas,” tambahnya. Sehingga denga Perda tersebut, berupaya
mendorong upaya-upaya pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas warga Gianyar,” tutupnya.sar
 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Kejari Badung Musnahkan 2 Pohon Ganja dari Perkara Atas Nama Terdakwa Basroni Rais

Rab Apr 20 , 2022
Dibaca: 14 (Last Updated On: 20/04/2022)DENPASAR–Fajarbali.com  Save as PDF

Berita Lainnya