https://www.traditionrolex.com/27 Masa Penahanan Habis, Buronan Interpol Asal Kanada Diekstradisi - FAJAR BALI
 

Masa Penahanan Habis, Buronan Interpol Asal Kanada Diekstradisi

Sempat Ditunda Gegara Dugaan Pemerasan 1 Miliar Oknum Polisi

 Save as PDF
(Last Updated On: 08/06/2023)

EKSTRADISI-Buronan Interpol asal Kanada Stephane Gangnon akhirnya dikeluarkan dari rutan Polda Bali untuk diekstradisi ke Australia. 

 

DENPASAR -fajarbali.com |Sempat tertunda, ekstradisi buronan interpol asal Kanada, Stephane Gangnon (50) akhirnya dilaksanakan pada hari ini, Kamis 8 Juni 2023 malam. Ekstradisi ini dilakukan karena masa penahanan pria bertato ini habis. 
 
Menurut Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu penundaan ekstradisi ini karena Polisi masih membutuhkan keterangan Stephane terkait dugaan pemerasan oleh oknum Polisi sebesar Rp 1 miliar. 
 
Sehingga, terhitung selama 20 hari Stephane Gagnon harus jalani penahanan di rutan Polda Bali di Jalan WR Supratman Nomor 7 Denpasar. 
 
Namun karena masa penahanannya sudah habis, ekstradisi terhadap Stephane Gangnon harus dilakukan, pada Kamis 8 Juni 2023. “Masa penahanan sudah habis sehingga dilakukan ekstradisi Kamis ini,” bebernya kepada awak media. 
 
Dikatakan perwira melati tiga dipundak ini, pihak kepolisian sudah berkoordinasi dengan petugas Imigrasi selaku yang berwenang melakukan penindakan atau deportasi. Bila surat dari Divhubinter Polri diterima, akan diserahkan langsung ke Imigrasi.
 
Dijelaskanya, ekstradisi Stephane akan dilakukan melalui Australia karena Indonesia tidak punya kerja sama ekstradisi dengan Kanada. 
 
“Jadi, dalam proses ekstradisi ini, Interpol Indonesia menyerahkannya kepada Interpol Australia untuk selanjutnya diserahkan kepada Interpol Kanada,” ungkap Kombes Satake. 
 
Diungkapkanya, ekstradisi terhadap Stephane sudah sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur). Dari penyerahan di Australia, ada tiga orang anggota Polri yang akan mendampingi. Yakni dua dari Divhubinter dan satu dari Polda Bali. 
 
Sementara itu, Kasubdit IV PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali AKBP Ni Luh Kompiang Srinadi mengakui saat akan dikeluarkan dari rutan, Stephane melawan. Ia tidak mau menandatangi surat berita acara pengeluaran tahanan. 
 
Bahkan sampai tiga kali Polisi minta tandatanganya ia tetap ngotot tidak mau. “Meskipun tidak mau tanda tangan tapi proses tetap dilakukan. Terkait dia tidak mau tanda tangan kita buatkan berita acara penolakannya,” ungkapnya. 
 
Stephane Gangnon diburu Tim Interpol melalui red notice nomor A-6452/8-2022 karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan pemalsuan di negaranya. Ia ditangkap petugas Imigrasi bersama aparat Polda Bali di sebuah vila tempat tinggalnya di Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung pada Jumat 19 Mei 2023 dan langsung ditahan di Polda Bali. R-005 
 Save as PDF

Next Post

Prof. De Su: Ibu Saya Buta Huruf, Tapi Tidak Buta Masa Depan

Kam Jun 8 , 2023
Ingatannya tertarik ke lorong waktu sekitar 1982 silam, tepatnya saat sang ibu tercinta, Nyoman Rening menghadap Sang Kuasa. Di tahun itu pula, De Su yang baru berkuliah di FKIP Unud (kini Undiksha Singaraja) hampir kehilangan masa depannya.
De Su 1

Berita Lainnya