https://www.traditionrolex.com/27 Gara-gara Petisi, Oknum Ketua Komisi I DPRD Karangasem Dilaporkan ke Polda Bali - FAJAR BALI
 

Gara-gara Petisi, Oknum Ketua Komisi I DPRD Karangasem Dilaporkan ke Polda Bali

(Last Updated On: 23/09/2020)

 
DENPASAR -fajarbali.com |Tidak terima dengan petisi yang diduga mengandung unsur pencemaran nama baik, Kelian Banjar Dinas Bugbug Kaler, I Gede Agus Arry Saputra mempolisikan oknum Ketua Komisi I DPRD Karangasem I Nengah Suparta dan krama Dusun Samuh Desa Adat Bugbug Karangasem, I Nyoman Bagus Suarjana, ke Ditreskrimum Polda Bali, Rabu (23/9/2020) pagi. 

Usai diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Bali, IGA Arry Saputra mengatakan laporan ini masih dalam bentuk laporan pengaduan masyarakat (dumas). Pihaknya melapor karena tidak terima dengan petisi yang disebarkan kepada krama Desa Adat Bugbug, dan mendapat tanda tangan 2.000 orang. 

Ia mengatakan, petisi bernomor 01/MSDA-DAB/VIII/2020 ditembuskan ke berbagai instansi seperti Gubernur Bali, Bupati Karangasem, Dir Intelkam Polda Bali, dan sejumlah instansi lainnya itu. Petisi itu buntut dari aksi demo yang dilakukan krama setempat terhadap bendesa adat Bugbug.

“Saya melaporkan oknum Ketua Komisi I DPRD Karangasem diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap diri saya sendiri. Pencemaran itu dilakukan melalui surat petisi yang disebarkan ke masyarakat. Petisi itu seolah-olah saya melakukan pencemaran nama baik bendesa adat Bugbug,” tutur IGA Arry didampingi penasihat hukumnya, I Nengah Yasa Adi Susanto.

Menanggapi laporan kliennya, Nengah Yasa menambahkan dalam petisi tersebut berisi tujuh point, namun yang dipersoalkan adalah point enam dan tujuh. Dimana, pada point ke enam menyebutkan banyak pihak khususnya kliennya sendiri. 

“Di petisi point ke 6 itu disebutkan meminta penguasa untuk menegur klien saya karena aktif melakukan ujaran kebencian terhadap bendesa adat Bugbug,” ungkap Nengah Yasa. 

Namun setelah di cek diduga ada dua delik pasal yang dilanggar. Yakni Pasal 310 KUH tentang Pencemaran Nama Baik dan Pasal 311 KUHP tentang Laporan Palsu yang ditunjukan kepada penguasa seperti Gubernur Bali, Polda Bali, Bupati Karangasem, dan lainnya. Laporan palsu berupa petisi ini juga berbeda dengan yang diedarkan di masyarakat dan yang dikirim ke berbagai instansi.

“Para relawan yang sebelumnya mencari tanda tangan mengatakan tidak ada poin 6 dan 7 dalam petisi tersebut. Yang ada saat mereka cari tanda tangan itu bertujuan untuk kedamaian di Desa Adat Bugbug dan bahkan tanda tangan ini tujuannya untuk mendapatkan sembako. Jadi, masyarakat tanda tangan saja. Masyarakat kaget saat petisi yang beredar ternyata berbeda dengan yang ditembuskan,” ungkapnya.

Atas kejanggalan itu sebanyak 1.5000 dari 2.000 penandatangan petisi itu mencabut kembali dukungannya. Sementara 5 petisi sisanya diduga merupakan tanda tangan palsu oleh oknum relawan pencari tandatangan. 

Mereka pun membuat laporan dalam bentuk Dumas dengan nomor Dumas/383/ix/2020 Ditreskrimum tanggal 23 September 2020. “Kami melihat sangkaan dugaan dari lapor ini adalah pasal 311 KUHP, ” tuturnya.

Dikonfirmasi wartawan, Nengah Suparta mengatakan apa yang dilakukannya merupakan bagian dari kewajibannya sebagai anggota DPRD Karangasem sebagai tempat untuk menampung aspirasi masyarakat. 

Politisi PDIP ini mengaku sebelum petisi beredar dan dikirim ke berbagai instansi, ada masyarakat yang datang kepadanya minta petunjuk dan saran terkait adanya krama Desa Adat Bugbug melakukan aksi demo terhadap Bendesa Adat Bugbug.

“Jadi begini, masyarakat yang datang minta petunjuk dan saran minta untuk melakukan demo tandingan. Saya melarang. Mengapa ? Karena saat ini masih berjuang melawan Covid-19. Untuk menyalurkan aspirasi dari masyarakat itu saya sarankan untuk dibuat dalam bentuk petisi,” bebernya. 

Ia kembali mengatakan, demo bertujuan untuk menyampaikan aspirasi. Selain itu, melalui petisi juga adalah cara menyampaikan aspirasi. “Daripada mereka buat demo tandingan saat Covid. Apalagi Karangasem zona merah. Tujuan kami hanya menyampaikan kepada masyarakat agar damai dan mengamankan Perda Nomor 4 Tahun 2019 yang bersifat paras paros,” pungkasnya.

Sementara itu Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi mengaku belum menerima informasi terkait laporan itu. “Datanya belum saya terima. Tapi pada intinya setiap pengaduan ataupun laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti,” jelas Kombes Syamsi. (hen) 

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Jualan Sabu, Wanita Asal Garut Dituntut 9 Tahun Penjara

Rab Sep 23 , 2020
Dibaca: 16 (Last Updated On: 23/09/2020)DENPASAR– Fajarbali.com | Mia Chandra Marina (43) wanita asal Garut hanya bisa menundukkan kepalanya saat mengetahui dirinya dituntut hukuman 9 tahun penjara dalam sidang, Rabu (23/9/2020) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.  Save as PDF

Berita Lainnya