Tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda Bali dan Satgas CTOC Polda Bali mengamankan kurir narkoba bernama Pandy Amalga (31) asal Jawa Barat, usai ditangkap di warung jualannya di seputaran Sidakarya Denpasar Selatan, 31 Oktober dini hari lalu. Ia kedapatan menyimpan sabu seberat 300 gram di dalam kulkas bekas.
DENPASAR-fajarbali.com |Menurut Wadir Dit Resnarkoba Polda Bali, AKBP Sudjarwoko tersangka Pandy Amalga sudah menjadi target operasi dan ditangkap saat melintas di Jalan Raya Sempidi Mengwi Badung, 30 Oktober 2017 malam. Petugas kemudian menghentikan motor tersangka dan menginterograsinya.
“Kami tidak menemukan barang bukti ada padanya. Setelah kami kembangkan ke warung jualan miliknya di Sidakarya, kami menemukan sabu di dalam kulas bekas,” bebernya.
Dalam pemeriksaan, pria asal Jawa Barat itu mengaku sudah dua kali menjadi kurir sabu. Bahkan, dia pernah membawa sabu sebanyak 500 gram yang didatangkan dari Jawa Timur, atas suruhan Imam, seorang napi di Lapas Kerobokan. “Tersangka mengaku orang suruhan Napi bernama Iman di dalam Lapas Kerobokan,” ucapnya pria asal Solo Jawa Tengah itu.
Pengiriman sabu tersebut melalui jalur transportasi darat. Setelah menerima sabu, tersangka kemudian memecahkan menjadi paket hemat dan menyebarkan sabu sesuai perintah Iman. Sebagai ganjaran atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal Pasal 112 dan 114 UU narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (hen)