https://www.traditionrolex.com/27 Kecamatan Payangan Zero Kasus Cocid 19 - FAJAR BALI
 

Kecamatan Payangan Zero Kasus Cocid 19

(Last Updated On: 18/06/2020)

GIANYAR – fajarbali.com | Kecamatan Payangan disebutkan sebagai zona hijau atau zero kasus covid 19 sampai pada Kamis (18/6/2020). Walau demikian, warga di Gianyar Utara diimbau untuk tidak lengah dan tetap melaksanakan protokol kesehatan termasuk melaksanakan pola hidup bersih dan sehat. Hal ini diungkapkan Anggota Komisi 1 DPRD Gianyar, Nyoman Kandel.

 

Dari data Satgas Penanggulangan Covid 19 Gianyar, disebutkan Kecamatan Sukawati sebagai daerah yang resiko tingi terhadap Covid 19. Disusul kemudian Kecamatan Gianyar dan Kecamatan Ubud dengan resiko sedang. Kecamatan Payangan disebut memiliki resiko paling rendah terhadap resiko positif covid 19. Data ini dikeluarkan Ketua Harian Gugus Tugas Covid 19 Gianyar, Made Gde Wisnu Wijaya, beberapa waktu lalu. 

Dari data tersebut, kasus di 64 Desa di Gianyar, kasus positif covid 19 terdapat di 26 desa. Sedangkan sampai Kamis kemarin terdapat 60 kasus covid 19, 83 orang ODP, 6 orang PDP, 26 orang OTG, lainnya 167 dan sembuh sebanyak 41 orang. Sedangkan dari data tersebut, tidak ada satupun dari desa yang ada di Kecamatan Payangan.

Anggota Komisi I DPRD Gianyar, Nyoman Kandel menyebutkan kedisiplinan warga Payangan masih tinggi dan juga berkat kesigapan desa adat bersama satgas gotong royong yang selalu mensoaialisasikan protokol kesehatan. “Bahkan warga luar yang datang ke wilayah Payangan, kami imbau melaksanakan karantina mandiri,” jelas Kandel. Karantina ini juga mencakup warga luar Bali, buruh bangunan agar tidak keluar lokasi proyek dengan guna menjaga keamanan dan terhindar dari covid 19. “Warga yang datang juga kami wajibkan mengikuti rapid tes dan bersyukur tidak ada yang reaktif,” ujarnya. 

Hal lain yang dilakukannya adalah setiap warga luar yang datang untuk bekerja dalam waktu yang lama di desa-desa di Payangan, diwajibkan untuk mengisolasi diri terlebih dahulu. Sedangkan untuk PMI juga diwajibkan mengisolasi diri, sehingga semua merasa aman dan nyaman. “Sedangkan yang datang dengan surat keterangan sehat, bisa beraktifitas seperti biasa, namun dilarang berbaur dengan melaksanakan social distancing,” tutupnya.(gds).

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Tempat Ibadah Diinstruksikan Ikuti Protokol Kesehatan Covid-19

Kam Jun 18 , 2020
Dibaca: 16 (Last Updated On: 18/06/2020)SINGARAJA – fajarbali.com | Tim Gugus tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Buleleng menginstruksikan beberapa tempat ibadah yang ada di Buleleng agar tetap mengikuti protokol kesehatan ketika melakukan aktivitas keagamaan maupun aktivitas sosial lainnya. Nantinya tempat ibadah akan dibekali surat keterangan bebas Covid-19. Hal itu dijelaskan […]

Berita Lainnya