GIANYAR-fajarbali.com | Dinas Permukiman Penataan Wilayah dan Pertanahan Pemkab Gianyar masih menerima usulan bedah rumah dan rehab rumah untuk Tahun 2022. Namun demikian, seperti tahun sebelumnua, usulan ini tidak bisa terealisasi, karena cekaknya anggaran di Pemkab Gianyar.
Dikonfirmasi Kabid Perumahan, Yoga Sedana, Selasa (12/4/2022) menjelaskan usulan dari desa sudah ada yang masuk. Disebutkan, usulah pengadaan mandi cuci kakus (mck) sudah masuk 51 unit. “Belum ada yang tertangani, namun data yang masuk tetap diverifikasi, sama seperti kondisi di Tahun 2021 lalu,” jelasnya. Disebut usulan rehab MCK di Tahun 2021 sebanyak 32 usulan dan di tahun 2019 sebanyak 19 usulan yang belum tertangani.
Dikatakan lagi, dari usulan sebanyak 51unit MCK tersebut, semuanya layak mendapat bantuan. Dimana kriterianya, berpenghasilan rendah, rumah tidak layak huni, tidak memenuhi standar luasan perjiwa dan kondisi rusak berat.
Disisi lain, usulan bedah rumah yang masuk sebanyak 285 unit. Usulan itu terdiri dari sisa antrian tahun 2021 mencapai 100 unit dan usulan baru 185 . “Ada usulan 143 tahun 2021, tapi baru 43 unit yang terealisasi. Sisanya, 100 unit kembali diusulkan tahun ini,” ujar Kadis Perkim, Gusti Ngurah Suastika awal Februaruai lalu.
Gusti Suastika mengatakan tren usulan bedah rumah selalu bertambah setiap tahun terkait dengan adanya KK baru menikah, namun belum memiliki hunian tetap. Maka itu, persoalan bedah rumah tidak akan pernah tuntas. Meski demikian Pemkab Gianyar terus berupaya menekan angka tersebut sampai jumlah terkecil. “Tapi kalau tidak memiliki rumah sama sekali tidak ada, sebagian besar dari pemohon adalah rumah yang tidak layak huni,” tegasnya. Untuk satu unit bedah rumah mendapat dana sebesar Rp 55 juta dan dikerjakan rekanan melalui tender kolektif. Sedangkan untuk rehab rumah dengan dana Rp 35 juta dari Pusat dan selebihnya ditanggung sendiri penerima bantuan.sar