https://www.traditionrolex.com/27 Kasatpol PP Berharap Ada Sanksi Adat Untuk Penggepeng, Ditertibkan Hari Ini, Sebulan Lagi Menggepeng di Tempat Lain - FAJAR BALI
 

Kasatpol PP Berharap Ada Sanksi Adat Untuk Penggepeng, Ditertibkan Hari Ini, Sebulan Lagi Menggepeng di Tempat Lain

(Last Updated On: 17/04/2022)

GIANYAR-fajarbali | Walau Pemkab Gianyar memiliki Perda No 15 Tahun 2015 tentang pemberian sanksi kepada Gepeng, namun sanksi tersebut masih lunak. Dari beberapa kasus, Gepeng yang berhasil diamankan hanya diberikan nasehat lalu di pulangkan ke desa asalnya. Beberapa bulan kemudiannya, gepeng ini kembali melakukan aktifitas di Kota Gianyar dan Ubud.

Satpol PP Gianyar saat ini sedang gencar-gencarnya melakukan penertiban terhadap gepeng di dua daerah tersebut. Apalagi Ubud sendiri dijadikan zona hijau covid-19, sehingga warga yang datang ke wilayah tersebut bebas covid-19. Sedangkan gepeng yang beroperasi di Ubud dan Gianyar rata-rata berasal dari Kabupaten Karangasem.

Dari hasil penertiban, biasanya ada gepeng yang sudah beroperasi beberapa kali, sehingga disebut wajah-wajah lama hanya berpindah lokasi menggepeng. Dalam Perda, disebutkan bagi pemberi dikenakan sanksi maksimal Rp 25 juta, namun sanksi ini belum pernah diberlakukan.

Baca Juga :
Bendesa Adat di Gianyar Belum Terima Insentif Tahun 2021, Dinas Kebudayaan Insentif Dibayarkan Setiap Triwulan
Mabes Polri Disusupi Teroris, Polda Bali Perketat Penjagaan di Pintu Masuk

Kepala Satpol PP Gianyar, Made Watha berharap dari desa adat asal para gepeng ini membuat awig-awig atau hukum adat agar tidak ada warganya yang mengemis.

“Seperti Desa Adat Trunyan, Bangli  membuat awig-awig, bila ada warga kedapatan menggepeng dikenakan sanksi. Ini perlu ditiru desa adat lain. Sehingga dengan awig-awig tersebut, dipastikan tidak ada lagi gepeng berkeliaran di Gianyar dan Ubud,” harap Watha. .

Ditambahkan Watha, bagi gepeng yang berhasil ditertibkan hanya bias diberikan rumah singgah, diberikan pemahaman dan dipulangkan ke desa asalnya.

“Kalau ada yang berhasil diamankan, kita bawa ke rumah singgah dan di karantina agar ada efek jera. Namun setelah dipulangkan, sekitar sebulan dua bulan mereka datang lagi di daerah lain. Hanya saja, Tim Yustisi Gianyar saat ini masih lunak dan belum memberikan sanksi tegas baik kepada gepeng dan pemberi,” jelas Watha. (sar)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Mengeluh Dinomorduakan, Warga Peliatan Akhirnya Divaksin, Dukung Ubud Lebih Optimal Zona Hijau

Kam Apr 1 , 2021
Dibaca: 5 (Last Updated On: 17/04/2022)GIANYAR-fajarbali | Desa Peliatan, desa yang paling dekat dengan wilayah Ubud, akhirnya warga disana divaksin masal. Vaksin untuk warga Desa Peliatan sejak Senin (29/3/2021) kemarin. Vaksinasi di Desa Peliatan juga dilaksanakan di 10 banjar yang ada.  Save as PDF

Berita Lainnya