https://www.traditionrolex.com/27 Kasasi Jaksa Ditolak, Keempat Terdakwa Kasus Dugaan Memberi Keterangan Palsu Bebas - FAJAR BALI
 

Kasasi Jaksa Ditolak, Keempat Terdakwa Kasus Dugaan Memberi Keterangan Palsu Bebas

(Last Updated On: 31/08/2020)

DENPASARFajarbali.com | Upaya Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memenjarakan empat terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu melalui jalur kasasi tidak membuahkan hasil. 

Pasalnya kasasi jaksa atas vonis Onslag van recht vervolging yang dijatuhkan majelis hakim PN Denpasar terhadap Ni Ketut Nigeg (84), I Putu Gede Semadi (54), I Made Surasta (51) dan I Ketut Gede Arth (47) ditolak. 

Majelis hakim tingkat kasasi yang diketahui Andi Samsam Nganro mengatakan menolak permohonan kasasi yang diajukan JPU. Hal ini dibenarkan oleh Agus Suparman salah satu kuasa hukum kempat terdakwa, Senin (31/8/2020). 

“Kami sudah menerima petikan putusan hakim di tingkat kasasi,” kata Agus Suparman. Dijelaskan Agus Suparman, dalam putusan itu majelis hakim tingkat kasasi menyatakan menolak permohonan kasasi jaksa. 

Seperti diketahui, jaksa sebelum menuntut tiga terdakwa masing-masing  I Putu Gede Semadi, I Made Surasta dan Ketut Gede Arta dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Sementara 1 terdakwa atas nama Ni Ketut Nigeg dituntut hukuman percobaan. 

Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memberi keterangan palsu diatas sumpah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Namun majelis hakim PN Denpasar pimpinan IGN Putra Atmaja justru berpendapat lain. Dalam amar putusan majelis menyatakan keempat terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam tuntutan jaksa. 

Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan bahwa benar para terdakwa telah melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam dakwaan jaksa. Tapi perbuatan para terdakwa bukanlah merupakan tindak pidana atau perbuatan pidana, melainkan perdata.

Seperti diberitakan pula, kasus yang menyeret keempat terdakwa ini berawal dari SHM nomor : 9469/Desa Benoa seluas 30.000 M2 atas nama I Made Ripeg yang dilaporkan hilang oleh para terdakwa sebenarnya tidak hilang.

SHM tersebut berada dalam penguasaan saksi Pandai Nyoman Gede Marutha atas dasar akta jual beli nomor 10 dan akta kuasa nomor 11 tanggal 13 Agustus 2013 namun belum dilakukan proses balik nama sehingga masih tercatat atas nama I Made Ripeg.

Namun fakta persidangan berkata lain, menurut Raymond Simamora yang juga merupakan kuasa hukum salah satu terdakwa, keempat ahli waris atau terdakwa memang tidak pernah mengetahui dimana sertifikat sebelumnya disimpan.

”Karena memang mereka tidak tahu makanya mereka membuat laporan kehilangan dan berani membuat surat pernyataan dibawah sumpah,”pungkasnya.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Dinyatakan Positif Covid-19, Kades Bedulu Minum Arak

Sen Agu 31 , 2020
Dibaca: 3 (Last Updated On: 31/08/2020)GIANYAR-fajarbali.com | Kehilangan indera penciuman dan indera kecap, Perbekel Bedulu, Putu ‘Lea’ Ariawan lantas memeriksakan diri ke rumah sakit. Dari hasil pemerikasaan, dirinya dinyatakan positif covid-19. Lalu dirinya menuturkan pengalamannya, yang hari ini sduah karantina selama empat hari.  Save as PDF

Berita Lainnya