https://www.traditionrolex.com/27 Dua Tersangka TPPO Kakak Beradik Diduga Sindikat Perdagangan Orang - FAJAR BALI
 

Dua Tersangka TPPO Kakak Beradik Diduga Sindikat Perdagangan Orang

Imingi Empat Korban Gaji Rp 2,5 juta

 Save as PDF
(Last Updated On: 15/06/2023)

KASUS TPPO-Dua tersangka TPPO yakni Heriyanto dan Sugito dikeler ke mapolres Bandara Ngurah Rai. 

 

DENPASAR -fajarbali.com-Penyidik Satreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai menduga dua tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yakni Heriyanto (31) dan Sugito (30) yang ditangkap di Bandara I Gusti Ngurah Rai, pada Jumat 9 Juni 2023 lalu merupakan sindikat perdagangan orang. 
 
Terungkap, kedua kakak beradik itu membiayai seluruh akodomasi 4 korbannya asal Banyumas, Jawa Tengah dari mulai biaya pesawat hingga hotel selama berada di Kamboja. Keduanya juga mengimingi para korbannya dengan gaji 2,5 juta perbulan bekerja di restoran. 
 
Menurut Kapolres Kawasan Bandara AKBP Ida Ayu Wikarniti, penangkapan kedua tersangka asal Tanggerang, Banten ini berkat hasil jerih payah dan kolaborasi antara kepolisian dan Imigrasi Bandara Ngurah Rai. Terlebih kasus ini juga sudah menjadi atensi Kapolri dan Presiden RI agar menindak tegas TPPO di Indonesia. 
 
Diuraikanya, pengungkapan kasus ini sudah dilakukan tim gabungan pada 9 Juni 2023. Dimana pada awalnya pihak Imigrasi Bandara Ngurah Rai menemukan adanya kecurigaan kelengkapan dari penumpang yang akan berangkat ke luar negeri. 
 
“Petugas bukan hanya bekerja mengecek kelengkapan dari penumpang tapi juga memakai insting, layak tidak orang-orang itu berangkat dengan adanya proses wawancara, dari sana ada kecurigaan,” terang AKBP Wikarniti saat gelar rilis di mapolres Bandara, pada Kamis 15 Juni 2023. 
 
Setelah menemukan kecurigaan, penemuan ini disampaikan ke Polres Kawasan Bandara untuk diselidiki. Dari hasil lidik, terbukti adanya penumpang yang tidak memiliki dokumen lengkap untuk bekerja di luar negeri. 
 
“Korban kami dapatkan 4 orang dan pelaku dua orang. Modusnya ajakan bekerja di luar negeri,” terangnya didampingi Kasatreskrim Iptu Rionson Ritonga, Kepala BP3MI Bali Agung dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Ngurah Rai, Sugito. 
 
Dari keterangan para korban, mereka mengenal Heriyanto dan Sugito melalui media sosial Facebook. Para korban tertarik adanya lowongan pekerjaan di luar negeri Kamboja, dan langsung menghubungi kedua pelaku. 
 
“Mereka janjian ketemu di Bali dan diajak berangkat menuju ke Kamboja melalui Bangkok,” ujarnya. 
 
Sebenarnya, kata AKBP Wikarniti, sudah menjadi tugas pihak kepolisian untuk melindungi warga negara Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri. Agar nantinya mereka juga mempunyai kesiapan diri melengkapi diri dengan segala persyaratan yang harus dipenuhi. 
 
“Apalagi sekarang ini banyak sekali terjadi kasus di luar negeri sana yang akhirnya WNI jadi korban dan pemerintah dipersulit untuk memulangkan mereka,” pungkasnya. 
 
Perwira melati dua menengah ini menegaskan kedua tersangka dijerat Pasal 69 Sub 81 Undang-Undang nomor 17 tahun 2017 tentang perlindungan PMI dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda maksimal 15 miliar. 
 
Jeratan pasal lainnya yakni Pasal 2 ayat 1, pasal 10, pasal 11, UU no 21 tahun 2007 tentang TPPO, ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, atau denda minimal 120 juta dan maksimal 600 juta. 
 
Sementara itu Kasatreskrim Polres Kawasan Bandara Iptu Rionson Ritonga menegaskan dari hasil penyidikan diduga kedua tersangka merupakan sindikat jaringan perdagangan orang. Pasalnya, kedua tersangka yang membiayai seluruh akomodasi keberangkatan ke 4 korbannya. 
 
“Kedua tersangka ini kakak beradik. Mereka yang membiayai 4 korbannya dari mulai biaya pesawat hingga hotel tempat menginap di Kamboja,” bebernya. 
 
Pihak kepolisian, jelas Iptu Rionson hingga kini masih mendalami keterangan para tersangka untuk mengungkap adanya jaringan perdagangan orang di luar negeri. 
 
“Ini kan sangat aneh, mereka yang membiayai ke 4 korban dengan uang sendiri. Kami duga ada jaringannya tapi mereka masih menutupi. Keduanya ngaku punya usaha restoran di Tangerang,” bebernya. 
 
Dijelaskan Iptu Rionson, keempat korban rata-rata pekerja bangunan satu kampung di Banyumas Jawa Tengah. Mereka mau menerima bekerja di luar negeri karena diimingi gaji perbulan sebesar Rp 2.5 juta, apabila nantinya bekerja di restoran. 
 
“Para korban diimingi gaji perbulan Rp 2.5 juta ditambah bonus bonus besar dan fasilitas lengkap setelah bekerja di Kamboja, sehingga mereka mau bekerja di luar negeri. Saat ini para korban sudah dipulangkan ke kampungnya,” terangnya. R-005 
 Save as PDF

Next Post

Sambut HUT Astra Motor Ke -53 Tahun, Ada Paket Service Lengkap Satu Harga Di AHASS Bali

Kam Jun 15 , 2023
Dibaca: 256 (Last Updated On: 15/06/2023) Dengan Tajuk “Paket Service Lengkap Satu Harga”, promo ini berlaku hanya 1 hari di tanggal 15 Juni 2023. (Foto : ist) DENPASAR-fajarbali.com | Memeriahkan HUT Astra Motor ke 53 Tahun, ada penawaran istimewa yang dapat dinikmati konsumen yang ingin melakukan perawatan sepeda motor Honda. Dengan […]
IMG-20230614-WA0048

Berita Lainnya