AWK Minta Pertahankan Pura Kuno sebagai Simbol Jati Diri Leluhur

BANGLI-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna MWS III, SE, (MTru), M.Si atau akrab disapa AWK, Anggota DPD RI Utusan Provinsi Bali yang ada di Komite III dan salah satunya membidangi Bidang Agama dan Kebudayaan menghadiri acara Upakara di Pura Poh Tegeh Desa Pakraman Suter Abang, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli saat memenuhi undangan dari panitia pelaksana Upakara. 

Pada kesempatan itu ia di damping oleh I Nyoman Basma (Wakil Ketua DPRD Bangli), I Nengah Suratnata (Kepala Dusun Desa Suter Abang), I Wayan Sukayasa (Klian Adat), I Nengah Suratnya (Ketua Panitia) beserta Seka Teruna Teruni Desa Pakraman Suter Abang.

Saat mendampingi AWK, ketua panitia dengan memberanikan diri untuk menjelaskan sejarah yang tersimpan di Pura Poh Tegeh, karena menurutnya Pura yang sudah berumur tua itu perlu diketahui oleh pemimpin-pemimpin Bali, agar seyogyanya ia berharap Pura Kuno yang di jaga oleh warga adat Desa Pakraman Suter tetap asri tanpa ada bangunan-bangunan yang di ganti.

Sambungnya juga sejauh ini memang belum ada Purana maupun prasasti yang tertulis terkait dengan sejarah Pura Poh Tegeh, tetapi ia menyampaikan sejarah Pura Poh Tegeh untuk saat ini hanya di ketahui melalui mulut kemulut, sehingga secara prinsip menurutnya sejarah itu tetap ada, tetapi secara realita masih belum terealisasikan maupun itu dalam Purana dan Prasasti. 

Menyikapi hal itu selaku Anggota DPD RI Utusan Provinsi Bali yang salah satunya membidangi bidang agama dan kebudayaan AWK langsung memberikan saran agar secepatnya di rapatkan dengan penglingsir Pura dan juga sesepuh adat Desa Suter Abang, untuk segera merealisasikan sejarah Pura yang ia anggap Kuno dan masih punya vibrasi yang luar biasa itu dengan membuatkan alur cerita dari hakekat berdirinya Pura Poh Tegeh hingga saat ini dan nantinya di tuangkan dalam bentuk Purana maupun Prasasti, karena menurutnya sesuai dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya bangunan yang berumur lebih dari 50 Tahun apabila terjadi kerusakan yang disebabkan oleh bencana alam maka sesuai ketentuan yang berlaku bangunan tersebut akan di lindungi oleh negara.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top