UNGASAN -fajarbali.com |Eksekusi lahan seluas 56.850 meter persegi yang terletak di wilayah Desa Ungasan, Kuta Selatan, pada Rabu 9 Februari 2022, akhirnya tertunda. Lie Herman Trisna selaku dari pihak pemohon eksekusi menduga penundaan itu diindikasi ada permainan mafia tanah.
Lie Herman Trisna mengungkapkan, perkara terkait lahan yang berdekatan dengan Pantai Melasti ini bergulir pada akhir tahun 2000. Sebelumnya, lahan itu dibeli secara sah melalui mekanisme lelang negara, pada 18 Oktober 2000.
Ia lalu digugat berkali-kali oleh Sureg (Dkk). Namun demikian, proses di Pengadilan Negeri Denpasar tetap dimenangkan oleh Lie Herman Trisna.
Kini, perintah pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap untuk eksekusi, justru tidak bisa dilaksanakan dan dihalang-halangi sejumlah pria berbadan kekar dan tanpa kehadiran pihak keamanan.
“Sudah ada penetapan eksekusi, malah Panitera dan Juru Sita PN Denpasar dihadang oleh sejumlah pria berbadan kekar yang tidak dikenal,” ungkapnya Minggu 13 Februari 2022.
Diterangkanya, situasi rencana eksekusi semakin menegangkan. Namun lantaran dihalangi, sehingga untuk saat ini eksekusi tertunda.
Meski begitu, eksekusi ini nantinya akan tetap berlanjut. “Saya menduga tertundanya eksekusi lahan ini akibat mafia tanah,” sebutnya. (Hen)