https://www.traditionrolex.com/27 Diduga Tak Berizin, Satpol PP Badung Sidak Perusahaan Kasur di Blumbungan  - FAJAR BALI
 

Diduga Tak Berizin, Satpol PP Badung Sidak Perusahaan Kasur di Blumbungan 

(Last Updated On: 17/12/2019)

MANGUPURA – fajarbali.com | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Badung, Senin (16/12/2019) menyidak sebuah perusahaan kasur di Blumbungan, Desa Sibang, Kecamatan Abiansemal.

 

 

Perusahaan yang bergerak dibidang meubeler ini awalnya diduga memberikan upah tidak sesuai standar upah minimum kabupaten (UMK). Namun, setelah petugas turun, perusahaan ini juga tidak bisa menunjukan dokumen perizinannya. Untuk memastikan perusahaan ini bodong atau tidak, Satpol PP Badung akan memanggil pihak pemilik pada Kamis (19/12/2019) mendatang.

Kepala Satpol PP Badung IGAK Suryanegara yang dikonfirmasi menyatakan, sidak ini sebagai tindaklanjut dari keluhan masyarakat, dimana perusahaan ini memberi upah dibawah standar UMK. “Iya, kami mendapat laporan masyarakat bahwa karyawan disana digaji dibawah UMK. Makanya kami tadi sidak,” ujarnya.

Dari hasil sidak bersama pihak Disperinaker Badung, perusahaan kasur tersebut memang ada yang menggaji dibawah UMK, namun tidak semua.

 “Dari 63 karyawan, 43 statusnya tetap dan 10 masih kontrak. Dan sebagian memang mengaku belum digaji UMK,” kata Suryanegara.

Selain itu, dari hasil penelurusan pihaknya sebagian karyawan sudah diberikan gaji sesuai UMK namun banyak potongan-potongan. Sehingga riil gaji yang diterima jauh dari UMK. “Tidak semua digaji dibawah UMK. Ada yang sudah UMK tapi banyak potongan sehingga riilnya jadi dibawah UMK,” tuturnya.

Selain masalah gaji, pihak perusahaan juga tidak bisa menunjukan dokumen perizinannya. Sehingga pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap pemilik pada Kamis (19/12/2019) mendatang. “Saat kami tanya, mereka bilang sih ini ada, itu ada. Tapi belum bisa diperlihatkan. Jadi, kami akan panggil untuk dimintai klarifikasinya Kamis besok. Apakah perusahaan itu legal atau ilegal,” kata Suryanegara.

Bila perusahaan tersebut tidak bisa menunjukan dokumen perizinannya, maka pihaknya akan mengambil langkah lebih lanjut. Pasalnya, setiap usaha di gumi keris wajib mengantongi izin. “Kami menunggu klarifikasi perusahaan yang bersangkutan. Apakah punya izin atau tidak,” tegasnya.

Secara terpisah, hal senada juga disampaikan Made Gunarta selaku mediator Disperinaker Badung. Namun, pihaknya akan fokus mengurus masalah pelaksanaan UMK di perusahaan itu. “Fokus kita di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja adalah masalah UMK nya. Dan dari hasil pengecekan memang ada yang belum digaji UMK,” katanya.

Berdasarkan pengakuan sejumlah karyawan, gaji yang diterima masing-masing karyawan bervariasi. Yakni mulai dari Rp 2,4 juta sampai Rp 3,5 juta. “Yang dibawah UMK sebenarnya sedikit, tapi kita akan tindaklanjuti,” katanya.

Pihak Disperinaker akan mengambil sikap setelah Satpol PP melakukan pemanggilan. Pasalnya, Satpol PP akan mengecek masalah perizinan dan Disperinaker mengenai nafkah karyawan. “Untuk pemanggilan, Satpol PP akan mengecek masalah izin. Dan setelah itu baru kami soal UMKnya,” tukas Gunarta.(put).

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Peringatan Hari Ibu, Perempuan Bali Diharapkan Lebih Aktif Menjadi Subyek Pembangunan

Sel Des 17 , 2019
Dibaca: 17 (Last Updated On: 17/12/2019)DENPASARr – fajarbali.com |  Peran kaum ibu dalam perjuangan dan perjalanan bangsa ini sangat penting. Namun peran itu sempat terpinggirkan sehingga muncul isu gender tentang penguatan dan pemberdayaan kaum perempuan. Oleh karena itu gerakan peringatan hari Ibu sangat penting mengingat lima puluh dua persen penduduk Indonesia […]

Berita Lainnya